PALANGKA RAYA – Inspektur Daerah Kalteng, Saring, menjelaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bertujuan membentengi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Saring juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pengawasan dana desa, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Desa bebas korupsi dianggap kunci untuk kesejahteraan masyarakat. diharapkan kedepanya akan terbentuk desa-desa yang lebih berintegritas dan pelayanan publik yang lebih baik, mengarah pada masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” ujar Saring, Kamis 19 September 2024.
Sebelumnya, guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa, Inspektorat Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini bertujuan membangun budaya anti korupsi di masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan desa. “Kami percaya bahwa pembangunan yang baik dan berkelanjutan harus dimulai dari pemerintahan yang bersih,” katanya.
Dalam acara tersebut, Champili mengumumkan tiga desa terpilih sebagai calon desa percontohan anti korupsi: Desa Tumbang Malahoi, Desa Tumbang Tariak, dan Desa Dandang. Ketiga desa ini memiliki prestasi yang baik, termasuk Tumbang Malahoi yang meraih peringkat I Lomba Desa Kabupaten Gunung Mas 2023.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post