PALANGKA RAYA— Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Abdul Razak.
Dalam sambutannya, Abdul Razak menyampaikan agenda utama rapat, yaitu mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Saat membacakan Pidato Pengantar Gubernur, Wagub Edy Pratowo menjelaskan bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan perubahan APBD. Ia menyebutkan bahwa perubahan ini diperlukan akibat adanya perubahan dalam belanja dan target pendapatan daerah yang mempengaruhi beberapa program prioritas Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku dan kondisi terkini, kami menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dicermati dan dibahas oleh DPRD,” kata Wagub, Senin 19 Agustus 2024.
Wagub juga menjelaskan bahwa perubahan APBD ini mempertimbangkan capaian target kinerja, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi, serta dampak inflasi dan perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional. Penyusunan ini juga mengacu pada Pokok-pokok Kebijakan dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng.
Menutup sambutannya, Edy Pratowo menegaskan bahwa rincian pengantar Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD akan disampaikan dalam Nota Keuangan, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2024. RKAP-SKPD ini akan menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post