PALANGKA RAYA — Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F. Dirun, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan besaran bantuan keuangan untuk partai politik bertujuan untuk mendukung program-program politik berkualitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Dirun berharap, peningkatan dana ini akan memperkuat kapasitas partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Lamandau, sehingga dapat berkontribusi lebih positif terhadap pembangunan daerah.
Dalam rangka tersebut, Badan Kesbangpol Kalteng menggelar Rapat Koordinasi dengan Tim Penilai dan Evaluasi Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik. Dirun menekankan pentingnya penilaian yang cermat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk aspek kebutuhan, dampak, dan kontribusi dari bantuan keuangan.
“Penilaian objektif dan adil diharapkan memastikan dana disalurkan kepada partai politik yang benar-benar memerlukan dan dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.
Dirun juga mengingatkan agar semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kenaikan bantuan disiapkan lengkap dan sesuai prosedur. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen akan memperlancar proses evaluasi dan pengambilan keputusan.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan sangat penting. Laporan penggunaan dana harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap temuan atau kendala harus dilaporkan dan ditindaklanjuti agar bantuan tetap efektif,” tambah Dirun.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang baik antar pihak terkait untuk memastikan proses evaluasi berjalan lancar. Komunikasi yang efektif akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan menghindari kesalahan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020, pengajuan usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik untuk Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari Gubernur.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post