PALANGKA RAYA – Rencana Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tempat yang sebelumnya telah dijadikan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah, mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait status gedung tersebut sebagai objek cagar budaya.
Meskipun demikian, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menjelaskan bahwa pihak kementerian sudah menyelesaikan masalah ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Menurut Edy Pratowo, saat ini Gedung KONI sendiri belum masuk dalam daftar objek cagar budaya. “Sejauh ini gedung KONI belum masuk dalam daftar objek cagar budaya, sampai dengan saat ini masih berupa draft,” ungkap Wagub Edy, Selasa 16 Juli 2024.
Edy menambahkan, hal tersebut tidak menghambat rencana pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembangunan RTH secepat mungkin. Hal ini sangat penting karena RTH bertujuan untuk memberikan lingkungan yang sehat dan sejuk bagi masyarakat, serta menjadi alternatif dalam menjaga keseimbangan alam di kawasan perkotaan.
Pemerintah dapat terus berupaya dalam menjaga dan merawat warisan sejarah dan budaya Indonesia, namun tetap memperhatikan pembangunan untuk kepentingan masyarakat,” sebut wagub. Keberadaan RTH di tempat yang sebelumnya merupakan gedung KONI akan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan sekitarnya.
Diharapkan bahwa pembangunan RTH di tempat gedung KONI dapat menjadi langkah positif bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan alam dan menghadirkan alternatif ruang terbuka hijau bagi masyarakat, sambil tetap menghargai nilai-nilai budaya.
(vi/matakalteng)





















