PALANGKA RAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah meminta agar Penjabat Kepala Daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara. Dilansir dari laman situs Kemendagri, Senin Juni 2024, hal ini memungkinkan setiap warga negara untuk memilih pemimpin yang terbaik.
“Khusus untuk penjabat aya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya.
Mendagri menegaskan, bagi penjabat kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.
Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.
Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengungkapkan bahwa di wilayah Kalteng, ada beberapa penjabat kepala daerah yang ingin mengundurkan diri untuk mempersiapkan pencalonan pada Pilkada 2024.
Menurut Edy, pada pertengahan bulan Juli 2024, masa pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung. Oleh karena itu, dia menyarankan agar pengunduran diri Pj. Kepala Daerah harus diajukan paling lambat dalam 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga telah menerbitkan surat edaran gubernur terkait pengajuan pengunduran diri sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri (Kemendagri),” ujar wagub saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024
Wagub menekankan sangat penting bagi ASN seperti penjabat Kepala Daerah untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan mengundurkan diri sebelum pencalonan, para penjabat kepala daerah bisa fokus dan mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti Pilkada 2024 secara adil dan transparan.
Semua penjabat kepala daerah di Indonesia diharuskan mengundurkan diri dari jabatan ASN-nya jika ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah. Aturan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, atau anggota DPRD harus mengundurkan diri.
“Sebagai warga negara, kita berharap agar para penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024, baik di Kalteng maupun di daerah-daerah lain, dapat memahami pentingnya mempersiapkan diri dengan baik dan mematuhi aturan yang ada,” pungkas wagub.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post