PALANGKA RAYA – Adanya praktik pelanggaran hukum yang dilakukan PT Mitra Tala yang kini tengah diproses tindak pidana oleh Ditreskrisus Polda Kalteng mendapat sorotan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kalteng.
Kepala DPM PTSP Kalteng, Sutoyo mengatakan, bahwa daerah ini tidak membutuhkan investor, tapi Kawan Investor. Artinya investor yang merasa memiliki terhadap Kalteng dan bertanggung jawab terhadap kesehatan, ekonomi, sosial dan pembangunan secara menyeluruh.
“Kalau hanya investor, berarti mengambil kekayaan saja dan tidak peduli terhadap pembangunan Kalteng. Untuk itu yang kita inginkan adalah Kawan Investor,” tegasnya, Jumat, 28 Juni 2024.
Pihaknya pun mendukung penegakaan hukum yang dilakukan Polda Kalteng kepada investor yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus dijadikan pengingat agar investor tidak melenceng dalam melakukan investasi di Kalteng.
“Investasi di Kalteng terus meningkat setiap tahunnya begitu pula target yang ditetapkan. Investasi kita paling banyak berasal dari sektor pertanian dan perkebunan,” ujarnya.
Sutoyo menambahkan jika pada tahun 2023 capaian realisasi investasi mencapai Rp19.105 Triliun. Jumlah tersebut jauh melebih target yang ditetapkan Kementerian Investasi/BKPM RI yang hanya Rp16.090 Triliun atau 118,74 persen.
Sedangkan di tahun 2024 ini, BKPM RI menargetkan realisasi investasi sebesar Rp18,96 Triliun atau naik sebesar Rp2,87 Triliun dari tahun sebelumnya.
“Kita optimis dapat mencapai target yang ditetapkan. Sejauh ini untuk realisasi PMA dan PMDN tahun 2024 masa Triwulan I mencapai Rp4,16 Triliun atau 21,94 persen,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post