PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menjelaskan penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aman menjelaskan POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik; penetapan status dan tindakan pengawasan bank; rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
“Ketentuan dalam POJK ini mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan,” ujarnya, Selasa 23 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” sebut Dian.
POJK 5/2024 ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan POJK 5/2024 berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. Dengan adanya POJK ini, diharapkan perbankan dapat lebih terorganisir dan terstruktur dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, menjaga stabilitas sistem perbankan, dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa perbankan.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post