PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil tujuh pemerintah daerah yang mengalami penurunan nilai Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI). Indeks SPI merupakan alat ukur risiko korupsi di instansi publik. Ketujuh pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Timur, dan Kotawaringin Barat.
Dalam paparannya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan nilai SPI yang menurun pada masing-masing pemerintah daerah tersebut. Bahtiar menegaskan bahwa nilai SPI yang rendah masih sangat rentan terhadap korupsi, dan perlu perhatian bersama untuk melakukan perbaikan.
“SPI dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK RI, dengan menggunakan survei kepada stakeholder pihak internal pemerintah daerah, serta pihak eksternal atau mitra strategis dari pemerintah daerah,” sebutnya, Selasa 23 April 2024.
Bahtiar Ujang Purnama memaparkan, indeks SPI Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yakni 64,29 (2023) menurun dari sebelumnya 74,5 (2021). Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan yakni 66,00 (2023) menurun dari sebelumnya 72,21 (2021). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yakni 62,88 (2023) menurun dari sebelumnya 71,97 (2021). Pemerintah Kabupaten Murung Raya yakni 66,52 (2023) menurun dari sebelumnya 70,44 (2021).
Bahtiar menambahkan, variabel yang diukur dalam SPI terdiri dari transparansi pemerintah daerah, pengelolaan sumber daya manusia, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi anti korupsi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan akan melakukan upaya perbaikan untuk meningkatkan mutu layanan publik dan sistem agar nilai indeks SPI dapat meningkat. Pihaknya juga menetapkan delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola keuangan desa.
“Penurunan Indeks SPI di tujuh pemerintah daerah ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem integritas harus terus dilakukan,” tegas wagub.
Hal ini sangat penting untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintahan. Perbaikan sistem integritas yang dilakukan akan berdampak positif pada peningkatan mutu layanan publik serta menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan transparan.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post