PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran meminta, agar pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk melindungi hak masyarakat adat. Menurutnya, MHA memiliki peran penting dalam menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan.
“Upaya dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar hak masyarakat adat dapat terlindungi. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten/kota memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya,” ujarnya, Senin, 15 Januari 2024.
Sebagai wujud nyata pengelolaan adat dalam Kalteng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyerahkan surat keputusan penetapan MHA Rungan, yang meliputi Kelurahan Mungku Baru di Kota Palangka Raya, serta Desa Parentei dan Desa Bereng Malaka di Kabupaten Gunung Mas. Namun, masih banyak usaha yang perlu dilakukan untuk melindungi hak masyarakat adat.
“Perlindungan hak masyarakat adat terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan tugas yang berat, tetapi mempunyai konsekuensi penting bagi masa depan kita, terutama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” imbuhnya.
MHA memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, yang diwariskan dari generasi ke generasi. Perlunya dukungan dari semua pihak, termasuk instansi pemerintah, organisasi swadaya masyarakat, serta masyarakat umum, untuk melindungi hak masyarakat adat agar lingkungan hidup tetap terjaga. Saat ini, lingkungan hidup dan sumber daya alam tidak hanya menjadi milik kelompok kecil, melainkan milik secara bersama-sama dan harus dijaga dengan baik.
“Melalui kesadaran untuk melindungi hak masyarakat adat dalam melestarikan lingkungan hidup, kita dapat membangun tatanan hidup yang lebih baik di masa depan. Semoga sinergi antara semua pihak dapat terus ditingkatkan sehingga hak masyarakat adat dan lingkungan hidup terlindungi dengan semakin optimal,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post