PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) semester II Tahun 2023 pada lima pemerintah daerah (Pemda) di Kalimantan Tengah, yaitu Pemerintah Provinsi Kalteng, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Lamandau, dan Gunung Mas, bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin, 15 Januari 2024.
Dalam pengumuman hasil dari pemeriksaan DTT kepatuhan atas Belanja Daerah tahun 2022 dan 2023, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar menjelaskan bahwa terdapat sejumlah masalah pada proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di masing-masing daerah.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 157 paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga harus dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp24,19 miliar.
“Masalah ini terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan barang, ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa dengan kontrak, jaminan yang belum dicairkan, dan adanya duplikasi tenaga ahli pada konsultan perencanaan,” ungkapnya.
Selain itu, juga ditemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan yang belum atau tidak ditetapkan atau dipungut, atau diterima atau disetor ke kas negara atau daerah pada 63 paket pekerjaan senilai Rp13,42 miliar.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp998,44 juta dan mengamanatkan bahwa pejabat atau pemerintah daerah harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Lembaga perwakilan atau DPRD juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujarnya.
Pengungkapan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng menunjukkan komitmen BPK RI untuk memantau dan menjaga kepatuhan atas belanja daerah di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post