SAMPIT – Nasib seorang remaja berinisial YA, harus berakhir di bui usai menikam seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berusia 43 tahun di sebuah warung di Jalan M. Harta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Peristiwa tersebut bermula saat pria berusia 18 tahun tersebut datang ke warung milik korban. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Usai keduanya sepakat dengan tarif hubungan badan, selanjutnya keduanya memasuki kamar yang ada di warung tersebut. Akan tetapi, saat di kamar korban meminta pelaku membayar terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan intim itu.
Mendengar itu, pelaku keluar dengan alasan untuk mengambil uang. Namun, pelaku justru mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang ada di sepeda motornya.
Dengan pisau tersebut, pelaku bermaksud hendak menikam korban. Bahkan usai menikam korban, pelaku juga berniat hendak mengambil harta korban.
“Korban kemudian melaporkan kepada kami terkait tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan ini. Dan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Senin, 15 Januari 2024.
Akibatnya, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan YA untuk melakukan percobaan pencurian terhadap korban seperti pisau dapur, pakaian pelaku serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya tersebut.
“Atas perbuatannya itu pelaku akan kami sangkakan pasal 365 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post