PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Wiyatno menyebutkan, bahwa pihaknya selaku badan legislatif yang melakukan fungsi pengawasan akan segera melakukan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023. Pasalnya pada LHP ini ditemukan sejumlah temuan terkait dengan belanja anggaran daerah.
Hal ini disampaikan pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, terkait Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), di Aula BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin, 15 Januari 2024.
Pada kesempatan penyerahan LHP DTT Semester II Tahun 2023, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait kepatuhan belanja daerah tahun 2022 dan 2023. LHP ini mencakup lima pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Barito Utara.
“Melalui penyampaian LHP, BPK memberikan sebuah warning bagi seluruh unsur pemerintahan daerah agar bekerja dengan hati-hati, teliti, disiplin, cermat, transparan, akuntabel, dan patuh pada aturan perundang-undangan,” ujar Wiyatno.
Ia juga menambahkan LHP ini menjadi sebuah acuan bagi para kepala daerah dan unsur pemerintahan daerah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian kebijakan yang diperlukan.
Wiyatno meminta agar DPRD Provinsi/Kabupaten menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan melakukan pembahasan bersama alat-alat Kelengkapan DPRD dan unsur Pemerintah Daerah. Apabila ada hal-hal yang perlu dijelaskan ulang, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (2), maka pihak DPRD dapat meminta penjelasan kembali dalam rangka tindak lanjut LHP atau Pemeriksaan lanjutan pada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah.
“Saya ajak teman-teman Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan 4 Kabupaten yang terkait hasil LHP tujuan tertentu agar bahu membahu, saling membantu, koordinasi, komunikasi guna _ tindaklanjut perbaikan dan penataan hasil LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 guna keberhasilan pelaksanaan APBD 2024,” serunya.
Maka dari itu Wiyatno mengingatkan kerjasama dan sinergitas pelaksanaan tugas antara BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah, serta komponen lain perlu terus ditingkatkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaannya, BPK mencakup tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Hal ini termasuk dalam lingkup pemeriksaan yang melibatkan investigasi terhadap unsur-unsur pengelolaan keuangan negara.
Mengawasi pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu tugas utama dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, keuangan negara dikatakan sebagai unsur penting bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yang bertujuan mencapai masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post