PALANGKA RAYA – Gedung Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil lulus inspeksi proteksi kebakaran yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya. Dengan memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran, gedung modern ini dinyatakan layak untuk beroperasi.
Gedung BI Provinsi Kalteng dibangun sejak November 2020 dan diresmikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Juli 2023 lalu. Gedung ini merupakan sarana penting untuk mendukung pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan keuangan, dan diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Dengan fasilitas modern dan canggih yang dimilikinya, antara lain ruang rapat, ruang pameran, ruang edukasi, dan ruang layanan publik, gedung BI Provinsi Kalteng menjadi pusat aktivitas yang penting bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran yang terpasang pada gedung ini. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari kerja pada 16-20 Oktober 2023.
Hasil dari kegiatan inspeksi ini menunjukkan bahwa sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang di gedung ini telah memenuhi peruntukan dan persyaratan terhadap sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung dan lingkungan. Sistem proteksi kebakaran yang terpasang meliputi sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem pemadam api otomatis, sistem hidran dan sprinkler, sistem pemadam api ringan, sistem pencahayaan darurat, sistem pengisian ulang, sistem evakuasi, dan sistem komunikasi darurat.
“Berdasarkan hasil inspeksi ini, kami telah mengeluarkan sertifikat yang menyatakan bahwa gedung ini layak untuk beroperasi dan memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran”, kata Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, Senin, 15 Januari 2024.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas tersebut berlaku selama satu tahun, yaitu sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024. Apabila masih ditemukan kekurangan atau kelemahan pada sistem proteksi kebakaran yang ada, pemilik atau pengelola gedung harus segera melengkapi dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Dalam berita acara juga tertuang rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya untuk pemilik atau pengelola gedung.
Dalam rangka menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kebakaran di gedung BI Provinsi Kalteng, kegiatan inspeksi ini akan dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Kepada pihak pemilik, pengelola, atau penanggung jawab gedung harus sediakan waktu dan tenaga untuk mengikuti kegiatan inspeksi ini secara berkala, atau bahkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak terkait.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post