PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut dengan menjaga stabilitas industri perkebunan. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat saat ini terfokus pada pembangunan kebun masyarakat dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun non-fisik.
Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun, pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bisa melalui pola kredit, pola bagi hasil, serta bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya.
“Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah melalui pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU),” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo saat menghadiri penyerahan secara simbolis Realisasi Pembayaran Hasil Usaha oleh PT Hamparan Massawit Bangun Persada (PT HMBP) selaku Avalis kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng Tengah, Selasa, 5 Desember 2023.
PT HMBP memberikan pola bagi hasil kepada masyarakat sekitar kebun, yaitu dengan menyisihkan hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang seluas +/- 443 hektar di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar Rp.650.000,-/Hektar, sehingga total dengan jumlah Rp.287.950.000,- dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.
Selain pembagian SHU pada bulan berjalan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengusulkan tambahan soal pemberian SHU selama tiga bulan sebelum penandatanganan dan tambahan dua bulan SHU pada bulan Oktober dan November 2023 untuk masyarakat Desa Bangkal.
“Hal ini diharapkan menjadi role model bagi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya untuk memberikan kontribusi yang sama terhadap masyarakat sekitar kebun,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 Hektar yang dalam kawasan hutan produksi, saat ini masih pada proses pengusulan ijin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit setelah clean and clear juga dapat diberikan plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Ha lebih, wajib membangun Plasma sebesar 20% dari Inti.
Dalam perkembangan positif sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, peran korporasi di bidang ini selain melakukan investasi juga diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana CSR untuk masyarakat di sekitar kebun.
“Meskipun ini membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan wagub.
Dalam upaya untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat disekitar kebun, Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi. Dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT. HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, diharapkan korporasi dan masyarakat dapat bersama-sama mensejahterakan masyarakat sekitar kebun dan terbina rasa kekeluargaan dan kerjasama yang baik.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post