PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nuryakin, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2023. Rakor ini bertujuan untuk membahas upaya menurunkan tarif batas atas dan batas bawah BUMD air minum di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.
“Sejalan dengan RPJMD Tahun 2021-2026, sebagai upaya pembinaan BUMD, pembenahan perlu dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan profesionalisme BUMD agar dapat mendorong percepatan pembangunan, perekonomian daerah, dan pelayanan publik,” ujarnya, pada Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalteng, Selasa, 28 November 2023.
Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 merumuskan berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan tarif air minum. Di antaranya adalah memberikan Waktu 3 (tiga) tahun bagi BUMD air minum untuk mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR), menetapkan tarif batas atas dan batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi setiap tahun pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya, dan menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP).
“Dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur juga mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan keputusan penetapan tarif Gubernur yang lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sebutnya.
Sekda mengharapkan melalui pertemuan strategis ini, dapat menghasilkan hasil yang positif dan dapat mengakomodir semua usulan dan masukan dari BPKP Perwakilan Kabupaten/Kota. Penetapan tarif batas atas dan batas bawah BUMD air minum yang optimal diharapkan dapat mendorong kinerja dan profesionalisme BUMD, serta meningkatkan pelayanan publik, pembangunan daerah dan perekonomian wilayah.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Kalteng, Said Salim menyampaikan dalam laporannya, rapat ini bertujuan agar dapat menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang merupakan kewenangan Provinsi dan ditetapkan melalui tandatangan Gubernur Kalteng.
“Selain itu hasil rapat ini nantinya dapat menjadi landasan dalam pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pemberian angka besaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post