SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Forum Anak Daerah mendeklarasikan Tolak Perkawinan Usia Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa 28 November 2023.
Dalam deklarasi tolak perkawinan anak juga dilakukan penandatanganan komitmen gerakan Bela Anak bersama tolak perkawinan anak yang dilakukan oleh Pj Bupati Sukamara, Kaspinor beserta Forkompinda dan beberapa kepala SOPD serta tokoh masyarakat.
Kaspinor mengatakan, bahwa kasus perkawinan anak di Kabupaten Sukamara mayoritas masih cukup tinggi. Pada tahun 2021 sebesar 15,39 persen penduduk Kabupaten Sukamara umur 20 – 24 tahun yang kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun. Mengingat banyaknya dampak negatif yang timbul maka perkawinan anak telah diangkat menjadi salah satu isu prioritas dalam dukungan perencanaan pembangunan.
“Karena itu dalam rencana pembangunan daerah Kabupaten Sukamara angka perkawinan anak ditargetkan turun hingga 8,74 persen di tahun 2024 pada RPJMD 2020-2024 dan pada SDGS turun menjadi 6,94 persen pada tahun 2030,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan jika pemerintah juga telah menyusun strategi nasional pencegahan perkawinan anak atau Strannas PPA yang diharapkan dapat menjadi rujukan pemangku kepentingan dalam melakukan kolaborasi pencegahan terjadinya perkawinan anak.
Lima strategi nasional dalam pencegahan perkawinan anak seperti optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan pengawasan layanan serta penguatan regulasi dan kelembagaan lalu penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Perkawinan anak dilarang karena Indonesia memiliki undang-undang perlindungan anak, Kaspinor menegaskan jika pemerintah dan orang dewasa mempunyai kewajiban memberikan pemenuhan hak anak.
“Selain itu orang tua memiliki kewajiban hukum untuk mencegah perkawinan anak bagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” tukasnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post