• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemprov Dukung Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Pemprov Dukung Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Kamis, 20 Juli 2023
in Kalimantan Tengah
A A
Sekda Nuryakin Buka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Sekda Nuryakin Buka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Saat ini dunia sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan iklim yang dapat mengancam sendi kehidupan. Untuk menghadapinya, diperlukan pondasi yang kuat terkait perlindungan lingkungan dan iklim dari semua pihak baik lintas generasi, lintas disiplin maupun lintas sektor.

“Secara kolektif berinovasi guna mendapatkan solusi untuk mengatasi perubahan iklim yang melanda,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin saat membuka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di M Bahalap Hotel pada Kamis 20 Juli 2023.

Baca juga berita lainnya

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Sekda mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi dengan luas kawasan hutan sebesar 15,3 juta ha telah berkomitmen menjadikan Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai katalisator yang diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan dan program-program terkait perubahan iklim termasuk sosialisasi perdagangan karbon sektor kehutanan.

Nuryakin menilai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, bertujuan untuk mengatur Perdagangan Karbon sektor Kehutanan secara rinci baik aspek lokasi, mekanisme, pelaku usaha perdagangan karbon sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, hingga laporan, evaluasi dan pembinaan, dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi GRK dan Penyimpanan dan penyerapan karbon hutan.

“Untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional, sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan. Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi Gas Rumah Kaca.

Sekda menyebutkan langkah optimalisasi perdagangan karbon membutuhkan usaha serta kerja keras dari segenap Kementerian dan Lembaga dalam menjaga pendapatan negara melalui perdagangan karbon. Menurutnya dalam proses tersebut akan ada kendala seperti misalnya terdapat ‘bocornya’ potensi perdagangan karbon Indonesia sehingga dengan mudah dikapitalisasi luar negeri.

Hal ini terjadi karena permasalahan di sektor hilir yang bermuara pada lemahnya pengawasan serta mekanisme dalam melihat fenomena perdagangan karbon di Indonesia dan kurang disadarinya efek perubahan iklim global oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Agus Justianto saat di wawancarai para media mengatakan, sesuai dengan komitmen bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, Kementerian LHK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan.

“Terakhir kita mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dimana di dalam Peraturan Presiden tersebut diatur mekanisme yang bisa digunakan untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca termasuk perdagangan karbon”, ungkap Agus Justianto.

“Kemudian melalui Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, telah ditertibkan tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan,” pungkasnya.

(vi/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Katingan Diminta Fokus Turunkan Stunting dan Inflasi

Next Post

Kotim Hanya Miliki Empat Sekolah PAUD yang Statusnya Negeri

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Kotim Hanya Miliki Empat Sekolah PAUD yang Statusnya Negeri

Porprov Kalteng Menjadi Ajang Memperkenalkan Wisata Kotim

Program Aspirasi Hilang Akibat Hutang

Fraksi Demokrat Tanggapi Tiga Ranperda

Penanganan Inflasi Perlu Jadi Perhatian dalam Pelaksanaan APBD

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK