• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemprov Dukung Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Pemprov Dukung Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Kamis, 20 Juli 2023
in Kalimantan Tengah
A A
Sekda Nuryakin Buka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Sekda Nuryakin Buka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Saat ini dunia sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan iklim yang dapat mengancam sendi kehidupan. Untuk menghadapinya, diperlukan pondasi yang kuat terkait perlindungan lingkungan dan iklim dari semua pihak baik lintas generasi, lintas disiplin maupun lintas sektor.

“Secara kolektif berinovasi guna mendapatkan solusi untuk mengatasi perubahan iklim yang melanda,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin saat membuka Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di M Bahalap Hotel pada Kamis 20 Juli 2023.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Sekda mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi dengan luas kawasan hutan sebesar 15,3 juta ha telah berkomitmen menjadikan Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai katalisator yang diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan dan program-program terkait perubahan iklim termasuk sosialisasi perdagangan karbon sektor kehutanan.

Nuryakin menilai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, bertujuan untuk mengatur Perdagangan Karbon sektor Kehutanan secara rinci baik aspek lokasi, mekanisme, pelaku usaha perdagangan karbon sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, hingga laporan, evaluasi dan pembinaan, dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi GRK dan Penyimpanan dan penyerapan karbon hutan.

“Untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional, sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan. Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi Gas Rumah Kaca.

Sekda menyebutkan langkah optimalisasi perdagangan karbon membutuhkan usaha serta kerja keras dari segenap Kementerian dan Lembaga dalam menjaga pendapatan negara melalui perdagangan karbon. Menurutnya dalam proses tersebut akan ada kendala seperti misalnya terdapat ‘bocornya’ potensi perdagangan karbon Indonesia sehingga dengan mudah dikapitalisasi luar negeri.

Hal ini terjadi karena permasalahan di sektor hilir yang bermuara pada lemahnya pengawasan serta mekanisme dalam melihat fenomena perdagangan karbon di Indonesia dan kurang disadarinya efek perubahan iklim global oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Agus Justianto saat di wawancarai para media mengatakan, sesuai dengan komitmen bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, Kementerian LHK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan.

“Terakhir kita mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dimana di dalam Peraturan Presiden tersebut diatur mekanisme yang bisa digunakan untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca termasuk perdagangan karbon”, ungkap Agus Justianto.

“Kemudian melalui Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, telah ditertibkan tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan,” pungkasnya.

(vi/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Katingan Diminta Fokus Turunkan Stunting dan Inflasi

Next Post

Kotim Hanya Miliki Empat Sekolah PAUD yang Statusnya Negeri

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Kotim Hanya Miliki Empat Sekolah PAUD yang Statusnya Negeri

Porprov Kalteng Menjadi Ajang Memperkenalkan Wisata Kotim

Program Aspirasi Hilang Akibat Hutang

Fraksi Demokrat Tanggapi Tiga Ranperda

Penanganan Inflasi Perlu Jadi Perhatian dalam Pelaksanaan APBD

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK