SAMPIT – Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan tanggapan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang di ajukan oleh pemerintah setempat. Salah satunya ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan undang-undang Nomor satu Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang mana undang- undang ini mewajibkan pemerintah untuk segera menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Ketua Fraksi Demokrat, SP Lumban Gaol, Jumat 21 Juli 2023.
Diharapkan Perda ini dapat menjadi solusi jika ada pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pemerintah pusat. Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
“Sesuai dengan amanat undang undang 1945 yang berbunyi setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak maupun retribusi harus diatur dengan undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, dalam Perda penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, fraksi demokrat turut mendukung dan mendorong pemerintah daerah agar bisa sesegera mungkin disahkan, mengingat dan mencermati kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Kotim yang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap kebakaran baik dari faktor alam maupun faktor manusia itu sendiri akibat kelalaian.
“Kami fraksi demokrat berharap dengan ranperda penanggulangan kebakaran dan keselamatan ini dapat Terlaksana dengan baik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kotim secara optimal terhadap menghadapi bahaya kebakaran,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post