PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng), Aster Bonawaty mengatakan, untuk menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif, diperlukan dukungan data yang valid dan up to date.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian Melalui Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), di Swiss-BelHotel Danum Palangka Raya, Rabu, 14 Juni 2023.
Dikatakannya, bahwa Kementerian Perindustrian RI kemudian telah membangun sebuah aplikasi berbasis website, yang diberi nama Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), guna mendapatkan data primer dari setiap pelaku usaha industri.
“Ruang lingkup SIINas meliputi proses inventarisasi atau pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online, yang dilakukan perusahaan industri dan pengelola Kawasan Industri,” katanya.
Dengan adanya SIINas, sambung Aster, para pelaku industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan Kementerian Perindustrian melalui aplikasi tersebut.
Dirinya mencontohkan, seperti informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor dan lain-lain. Aplikasi SIINas ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di Provinsi Kalteng, jumlah industri yang sudah terdaftar di SIINas sampai saat ini baru sekitar 141 industri besar, kecil, dan menengah. Sedangkan yang telah menyampaikan laporan industri sampai periode semester 2 tahun 2022 melalui SIINas baru mencapai 68 industri,” jelasnya.
Berdasarkan data, sejak 2022 lalu hingga saat ini, Provinsi Kalteng telah memberikan tiga izin usaha industri yang terbit melalui Online Single Submission (OSS). “Diharapkan dengan adanya kegiatan diseminasi ini, akan semakin banyak perusahaan industri besar yang familiar dan mendaftarkan diri di aplikasi SIINas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disdagperin Kalteng, Murdianto Agan menyampaikan, tujuan kegiatan diseminasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha industri yang ada di Kalteng tentang SIINas.
“Selain itu juga bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian pengelolaan penyajian pelayanan serta penyebarluasan data atau informasi industri yang akurat dan relevan, yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai data pengaturan pembina dan pengembangan industri yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post