SAMPIT – Kasus penganiayaan yang terjadi pada sepuluh Jumat 14 Oktober 2022 lalu di Jalan Perca, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) diduga karena cemburu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa tersebut terjadi saat korban Melly (33) pulang kerja, tiba-tiba menuduh bahwa pacarnya Rama Dani (25) habis berduaan dengan wanita lain. Korban menuduh pacarnya selingkuh dengan saat ditinggal bekerja sama si korban.
“Dalam kasus tersebut, berdasarkan informasi yang beredar bahwa tidak ada perempuan yang berselingkuh di barak tersebut. Kalau ada kami bakalan tau siapa si perempuan tersebut. Namun, sebutan perempuan tersebut hanya tuduhan si korban kepada sang pacar saja,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, saat ditemui, Senin 24 Oktober 2022.
Dikatakannya, awal mula dari pertengkaran sehingga dilakukan penganiayaan oleh si pelaku kepada si korban tersebut karena saat itu si korban mengatakan kepada si pelaku dengan nada ‘Buah tidak jauh dari pohonnya, kalau ibu dan bapak kamu pernah selingkuh pasti anaknya juga pasti akan selingkuh’. Perkataan itulah yang memancing emosi pelaku sehingga melakukan penganiayaan.
“Pelaku tidak terima kalau sang korban mengeluarkan bahasa seperti itu, sehingga pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan melakukan penusukan di bagian leher korban sebanyak 2 kali dan menusuk lagi di tubuh korban dengan brutal,” ungkapnya.
Setelah menganiaya korban, pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi dengan maksud agar darahnya tidak menumpuk di bagian dapur, sehingga si korban membukakan kran air, agar darah dari korban mengalir melalui pembuangan air. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan membawa anak korban keluar dari barak dan pintu barak di kunci oleh pelaku.
“Korban ditinggalkan oleh pelaku di dapur barak sendiri dan pintu barak dikunci oleh si pelaku. Selesai itu pelaku berangkat dengan anak korban menggunakan motor menuju rumah orang tua palaku yang beralamat di Jalan H Ikap Sampit. Anak itu dititipkan ke orang tua pelaku dan pelaku berangkat ke Kereng Pangi, Katingan,” ungkapnya.
Pelaku diamankan saat bertamu ke rumah kakak korban pada 16 Oktober di Kelurahan Ketapang. “Saat ini pelaku sudah kami amankan,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post