• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » SPM Dalam Pelayanan Dinilai Mampu Ungkit IPM

SPM Dalam Pelayanan Dinilai Mampu Ungkit IPM

Selasa, 21 Juni 2022
in Kalimantan Tengah
A A
Asisten Pemkesra Setda Kalteng, Katma F Dirun.

Asisten Pemkesra Setda Kalteng, Katma F Dirun.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma F Dirun mengatakan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu dasar pelayanan yang merupakan urusan wajib, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditentukan SPM dalam rangka menjamin hak-hak konstitusi masyarakat,” katanya, Selasa 21 Juni 2022.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Peraturan Pemerintah tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, yang kemudian disempurnakan kembali dan digantikan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Menurrutnya, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia. Di samping itu, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah juga diharapkan dapat menggerakkan segala potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan pembangunan.

Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik tersebut, maka Pemerintah Daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya ke dalam (internal organisasi), tetapi justru ke luar (masyarakat) melalui akuntabilitas publik (transparansi), karena Pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat. 

“Hal ini akan lebih mudah jika Pemerintah Daerah sudah membuat indikator dan target-target yang disusun dalam SPM dan masuk ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan memberikan ruang (mekanisme), dimana masyarakat (publik) dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerahnya,” jelasnya.

Berdasarkan analisa Sekretariat TP SPM provinsi terhadap isian pada aplikasi pelaporan SPM berbasis web tahun 2021 didapatkan beberapa hasil, yaitu pertama ketaatan dalam menyampaikan laporan adalah sebesar 82,82%.

“Kedua, persentase penyerapan anggaran kegiatan SPM tertinggi adalah Kabupaten Lamandau 82,2% diikuti oleh Kabupaten Murung Raya 80,2% dan Kabupaten Pulang Pisau 73%. Terakhir, sebagai daerah dengan kinerja penerapan SPM terbaik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kota Palangka Raya, dengan capaian layanan SPM 79,2%, diikuti oleh Kabupaten Lamandau 71,5% dan Kabupaten Kotawaringin Barat 64,7%,” ucapnya.

“Untuk itu saya tekankan kembali agar tim penerapan SPM kabupaten/kota dapat mengisi aplikasi pelaporan penerapan SPM provinsi berbasis web yang dibangun oleh Ditjen Otda Kemendagri,” sambungnya.

Katma mengharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait pembangunan berbasis SPM. Hal itu guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalteng.

(vi/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dukung Kontingen Pesparawi Kalteng, ini Pesan Wagub Kalteng Edy Pratowo

Next Post

Pemkab Mura dan UDN Jalin Kerjasama Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemkab Mura dan UDN Jalin Kerjasama Perguruan Tinggi

Bulog Barsel Cepat Respon untuk Masyarakat

Silpa Hingga Rp 1 Miliar Lebih Ternyata Disumbang Oleh Sisa Dana Bos

Fraksi PAN Nilai Pemerintah Kurang Cermat Menentukan Target Capaian

Legislator Harapkan CFD Tidak Mengganggu Kegiatan Ibadah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK