SAMPIT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2021 mengalami silpa mencapai Rp 199.690.794.268,03. Ternyata silpa tersebut disumbang oleh sisa beberapa kegiatan, salah satunya sisa dari Dana BOS.
Bupati Kotim Halikinnor menyebutkan, nilai silpa sebagian besar adalah sisa kegiatan DAK Fisik, DAK Non Fisik, DBH dana reboisasi serta saldo dana BLUD, Dana BOS dan JKN yang mencapai Rp 105.870.352.089,56.
“Secara umum total realisasi pendapatan tahun 2021 lebih besar dari realisasi penerimaan tahun 2020, ada kenaikan sebesar RP 261.679.884.403.90. Namun demikian ada pendapatan asli daerah (PAD) berupa BPHTB yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan anggaranya,”kata Halikinnor, Rabu 22 Juni 2022.
Lanjutnya, kondisi pendapatan daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mengalami penurunan yang sangat signifikan dikarenakan potensi terbesar BPHTB ada dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi untuk pengurusan HGU kewenangan ada di pemerintah pusat yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
Sehingga ujarnya, realisasi dari BPHTB sangat tergantung pada perusahaan dan pemerintah pusat. Bagi pemerintah daerah penurunan ini menjadi kajian TAPD untuk lebih memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, dan prinsip kehati-hatian dalam menganggarkan nilai pendapatan bagi pendapatan yang tingkat ketidakpastiannya tinggi sehingga alokasi penganggaran belanja dan realisasinya akan lebih mendekati riil.
“Belanja daerah jika dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp 122.184.258.937.36, tetapi jika dibandingkan dengan penganggarannya hanya mencapai 90,36 %, tahun 2021 ada beberapa program kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi sampai 31 Desember 2021 belum dibayarkan serta pembayaran-pembayaran dari kementrian yang informasi pencairannya di akhir periode dan terlambat dilakukan penyesuaian di perubahan APBD,” ujarnya.
Hal ini kata Halikinnor, mengakibatkan tidak terserapnya penganggaran tersebut. Sehingga berdampak terhadap peningkatan sikpa dan pengakuan kewajiban atau utang Pemda kepada pihak ketiga yang telah disajikan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 149.814.023.135,00.
“Jadi berkaitan dengan sisa anggaran lebih atau silpa yang sebesar Rp 199.690.794.268,03 adalah merupakan sisa dari kegiatan dan belanja yang dilaksanakan serta belanja-belanja yang belum dibayarkan sampai akhir tahun,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post