PALANGKA RAYA – Puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah akan dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya (Mura) pada tanggal 26 Juni 2022 mendatang. Dalam agenda tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin mengungkapkan, pelaksanaan UKW di Puruk Cahu memang sudah direncanakan jauh hari. Namun pelaksanaannya sedikit mundur dari jadwal yang ditentukan, karena menyesuaikan agenda Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Hal itu disebabkan, agenda UKW dirangkai untuk memeriahkan HPN tingkat Provinsi Kalteng. “Tentu akan sangat istimewa, selain ikut UKW, peserta otomatis akan menghadiri perayaan puncak HPN tingkat Provinsi Kalteng, di Puruk Cahu,” tegas Harris, Senin 9 Mei 2022, di Palangka Raya.
Dalam pelaksanaan UKW, jelas Harris, PWI memberikan kesempatan kepada wartawan baru, maupun yang ingin meningkatkan status dari Muda ke Madya, atau Madya ke Utama. Apalagi UKW menjadi kebutuhan dasar bagi setiap wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, khususnya berkaitan dengan sertifikasi.
Tidak hanya itu, jelas Harris, sertifikat UKW menjadi salah satu syarat untuk menjadi anggota PWI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar, dan Peraturan Rumah Tangga. PWI menjadi organisasi yang sangat selektif dalam penerimaan anggota melalui kewajiban sertifikat UKW.
“Ini akan menjaring, dan menyaring calon anggota PWI. Tentu akan semakin membuat PWI sebagai organisasi profesi kewartawanan yang semakin profesional. Karena anggotanya sudah memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan Dewan Pers,” tegas Harris.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kalteng, Seventin Gustapatmi menjelaskan, pendaftaran UKW Puruk Cahu sudah mulai dibuka sejak tanggal 9 hingga 28 Mei 2022, setiap hari kerja. Peserta bisa langsung mendaftarkan diri dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi, jelas Vivin, bisa menghubungi pihak sekretariat PWI Kalteng. Nanti akan dibantu untuk memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan, sebagaimana ketetapan Dewan Pers. Tentunya UKW menjadi bagian penting dalam mengukur profesionalisme seorang wartawan.
“UKW menjadi sarana mengukur kemampuan seorang wartawan, apakah dia sudah mempunyai kemampuan sebagaimana pekerjaan yang dilaksanakan. Tentu akan sangat bermanfaat bagi semua wartawan, bisa mengetahui kemampuan diri sendiri,” ungkapnya.
Dia mengimbau kepada pimpinan media untuk memfasilitasi wartawannya, untuk ikut serta dalam kegiatan UKW. Karena wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi, tentu akan bekerja lebih profesional. Paling penting, mampu mengedepankan etika, dan bekerja sesuai standar peraturan yang berlaku.
(rls/matakalteng.com)






















Discussion about this post