• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Perintah Gubernur Kalteng Kepada Perangkat Daerah Saat Rapat Evaluasi Akhir Tahu

Ini Perintah Gubernur Kalteng Kepada Perangkat Daerah Saat Rapat Evaluasi Akhir Tahu

Selasa, 28 Desember 2021
in Kalimantan Tengah
A A
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran (kiri) saat memimpin rapat evaluasi kinerja perangkat daerah di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 28 Desember 2021

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran (kiri) saat memimpin rapat evaluasi kinerja perangkat daerah di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 28 Desember 2021

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyampaikan beberapa poin arahan penanggulangan pandemi, diantaranya ialah mengenai penanganan Covid-19 di Kalteng, pelaksanaan APBD, kedisiplinan ASN, serta evaluasi pembangunan dan PAD.

Hal ini disampaikan gubernur saat memimpin Rapat Evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Akhir Tahun 2021, Selasa 28 Desember 2021 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Lebih lanjut disampaikan, penanggulangan pandemi Covid-19 pasca Natal 2021 dan menjelang Tahun Baru 2022 serta penanganan varian Omicron, Gubernur Sugianto Sabran mengingatkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M (utamanya menggunakan masker dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

“Lakukan pembatasan/pengaturan kegiatan masyarakat, serta percepat vaksinasi dan perluas hingga anak usia 6-11 tahun,” katanya.

Terkait evaluasi pelaksanaan APBD, Gubernur menekankan agar pelaksanaan kickoff pelaksanaan sudah dimulai paling lambat pada minggu kedua bulan Januari 2022.

“Saya harapkan setiap perangkat daerah melakukan langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam hal kedisplinan ASN, Gubernur mengharapkan kepada PNS dan Tenaga Kontrak untuk mematuhi jam kerja dan meningkatkan kinerjanya. Bagi Kepala Perangkat Daerah juga dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan kantor masing-masing, sehingga tercipta tempat pelayanan yang nyaman dan bersih.

“Saya ingatkan juga kepada seluruh penyelenggara negara di lingkup Provinsi Kalteng, wajib melaporkan LHKPN tahun 2021 selambat-lambatnya minggu pertama bulan Januari 2022,” tegas Gubernur.

Selain itu, untuk bidang pembangunan, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha agar dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD. Setiap Kepala Perangkat Daerah yang bermitra dengan Kementerian/Lembaga diharapkan lebih proaktif menjemput program yang ada di Kementerian/Lembaga melalui APBN, sehingga dapat mendukung pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Lakukan langkah-langkah inovatif dan kreatif serta konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menggali potensi-potensi peningkatan PAD dipimpin oleh Sekretaris Daerah,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin dalam laporannya menyampaikan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pendapatan, secara riil telah dilaksanakan untuk mewujudkan upaya Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi Nasional dan Daerah serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian, serta fokus kepada pengendalian Covid-19, percepatan Vaksinasi, pengembangan UMKM, pembangunan Bidang Infrastruktur, pembangunan Bidang Pendidikan, pembangunan Bidang Kesehatan dan pembangunan Bidang Ekonomi Masyarakat secara luas.

(vi/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wagub Hadiri Penyerahan LHP Kinerja Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Next Post

Pemprov Kalteng Tindaklanjuti Pembangunan Rel Kereta Api

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Pemprov Kalteng Tindaklanjuti Pembangunan Rel Kereta Api

Bupati Halikinnor Melobi Sejumlah Menteri Guna Tingkatkan Pembangunan Kotim

Berturut-turut, SMAN 2 Sampit Raih Juara Lomba Poster Internasional

Hingga Desember 2021, PDPB Kotim Sebanyak 265.805 Jiwa

Lingkar Selatan Tidak Kunjung Diperbaiki, Dewan Sebut PUPR Provinsi Hanya Obral Janji

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK