SAMPIT – Sejak bulan April hingga Desember 2021, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat sebanyak 265.805 Jiwa.
“Dalam UU nomor 7 tahun 2021, PKPU nomor 6 tahun 2021 bahwa KPU memiliki kewajiban untuk memutakhirkan Daftar Pemilih hasil terus menerus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dari Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan secara Nasional,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah P dalam Rapat Koordinasi Triwulan dengan Instansi terkait, Rabu, 29 Desember 2021.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan PDPB ini KPU Kabupaten melakukan Rekapitulasi DPB perbulan dan menyampaikan hasil Rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan Instansi terkait yang menangani urusan Kependudukan dan pencatatan sipil setempat serta mengumumkan di Papan Pengumuman Kantor dan secara online baik itu di website ataupun di laman medsos. “KPU Kabupaten Juga melaksanakan Rapat Koordinasi bersama instansi terkait minimal setiap 3 bulan sekali,” tegasnya.
Fathonah juga menginformasikan bahwa dalam proses PDPB ini, KPU Kotim rutin berkoordinasi dengan sekolah sekolah khususnya SMA di Kotim sehubungan dengan data anak didik khususnya yang telah berusia 17 tahun akan dimasukkan ke dalam DPB. KPU Kotim juga rutin berkoordinasi dengan Dinkes terkait dengan Penduduk Kotim yang telah melaksanakan Vaksin, data tersebut akan disandingkan dengan data DPT atau DPB di bulan sebelumnya untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih atau belum. “Dan selanjutkan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan yang bersangkutan sudah melaksanakan Perekaman atau belum karena proses memasukkan dalam DPB KPU Kotim menggunakan sistem yang namanya SIDALIH Sistem Pemutakhiran Daftar Pemilih,” ungkapnya.
Lanjutnya, KPU Kotim juga telah berkoordinasi dengn Camat se-Kotim yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah pada tanggal 28 Oktober 2021 dilaksanakan di Aula Pemda, sehubungan dengan masih terdapat Warga Kotim yang telah meninggal dunia dan masih terdaftar dalam DP4 yang telah diserahkan KPU Kotim ke Disdukcapil. “Untuk penghapusan data tersebut Disdukcapil harus ada formulir kematian yang diajukan dari keluarga, sehingga rakor tersebut juga bentuk koordinasi dengan kecamatan agar kedepannya proses pelaporan kematian tidak hanya menggunakan formulir kematian dari desa tapi juga menggunakan formulir kematian dari Disdukcapil sehingga kedepannya laporan tersebut bisa langsung di tindak lanjuti oleh Disdukcapil tanpa harus menunggu keluarga yang bersangkutan untuk lapor ke Disdukcapil,” jelas Fathonah.
Ketua KPU Kotim ini juga menekankan kembali DPB ini adalah merupakan semangat KPU Kotim khususnya dalam penyempurnaan Daftar Pemilih sehingga diharapkan nantinya Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 sudah sempurna sehingga hak pilih masyarakat Kotim dapat terjaga. “KPU Kotim juga mengucapkan banyak Terima Kasih kepada Disdukcapil Kotim atas suportnya yang luar biasa dalam proses PDPB ini dan juga dari Disdukcapil juga menginformasikan daftar Siswa yang diserahkan KPU Kotim tahun depan akan melaksanakan jemput bola untuk melaksanakan proses perekaman kepada siswa siswi SLTA di Kotim yang sudah genap berusia 17 tahun,” ungkapnya.
Dalam Pelaksanaan Rakor tersebut, Divisi Program dan Data Etty Silvianny menginformasikan PDPB yang telah dilaksanakan oleh KPU Kotim sejak bulan April sampai dengan Desember 2021, dan PDPB bulan Desember 2021 adalah 265.805 dengan Pemilih Perempuan 129.452 dan Pemilih Laki Laki 136.353 orang. Etty juga menginformasikan, selama PDPB berlangsung dari bulan April sd Desember 2021 KPU Kotim telah berkoordinasi dengan SMA dan Dinas Pendidikan Kotim. “Daftar Siswa yang telah diserahkan ke KPU Kotim berjumlah 9.384 siswa tapi semua belum bisa masuk ke DPB di karena masih banyak yang belum melaksanakan perekaman,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post