PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hamka melakukan peluncuran (launching) program Desa Peduli Pemilu dan Pemilahan (DP3) di Kalteng Tahun 2021, bertempat di Dermaga Wisata Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Rabu 3 November 2021.
Dalam sambutan tertulis gubernur yang dibacakan oleh Hamka, disampaikan beberapa hal penting. Pertama, sesuai amanah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/3037/Polpum tanggal 28 April 2021, terkait Dukungan Anggaran Sukses Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang pada dasarnya bermuatan perintah kepada para Kepala Daerah se-Indonesia untuk menyediakan alokasi anggaran yang memadai tahun anggaran 2022 s.d 2025, kepada unit kerja yang menangani urusan Kesbangpol serta untuk mengindahkan secara sungguh-sungguh terhadap pokok-pokok substansi dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kelancaran pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas, diantaranya pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Kedua, berkaitan dengan hal diatas, Hamka mendorong Instansi terkait di Provinsi dan Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota melalui Kepala badan/Unit Kerja yang menangani Kesbangpol dan Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk bisa memberikan bantuan dan dukungan.
“Dukungan tersebut antara lain melakukan langkah-langkah konsolidasi dan kolaborasi dengan penyelenggara Pemilu di daerah untuk menyamakan persepsi dan tindakan demi kesuksesan Pemilu 2024, melakukan langkah-langkah konsolidasi dan kolaborasi dengan segenap unsur Pemerintahan di daerah, khususnya terkait alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 serta mengakomodasikan, mendorong atau memfasilitasi pelaksanaan program kerja/kegiatan “Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan,” ujar Hamka.
Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan digagas oleh KPU RI sesuai surat Nomor 463/PR.04.1-sd/06/kpu/v/2021 tanggal 21 Mei 2021. Pelaksanaan Program Kerja Kegiatan“ Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan” melalui atau berkolaborasi/bekerjasama dengan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan desa dan Instansi terkait sedemikian rupa sehingga target tingkat partisipasi pemilihan yang dicanangkan sebesar 77,5% bisa dicapai.
Hamka berpesan kepada para calon kader Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan Kalteng Tahun 2021, yang sebentar lagi akan diberikan pembekalan dan latihan agar nantinya bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan orang-orang disekitarnya dalam rangka membangun kesadaran politik masyarakat dan penggugah kesadaran politik di masyarakat sekitarnya.
“Kegiatan ini menjadi sarana silaturahmi yang baik dan menjadi jembatan untuk menciptakan sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Penyelenggara Pemilu di Prov. Kalteng dan KPU Kabupaten/Kota demi meningkatkan pemahaman wawasan dan Partisipasi Masyarakat serta kualitas demokrasi masyarakat di Kalteng,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post