SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sekaligus tokoh pemuda Dayak, Rimbun meminta, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pengurus Kabupaten agar memaksimalkan sosialisasi tentang hukum adat, guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat.
“Kalau perlu jika ada pasal-pasal yang dilanggar oleh sekelompok orang atau individu, mereka mengetahui hal itu. Yang mana nantinya jika diproses secara hukum adat sudah memahami semuanya,” kata Rimbun, Kamis 4 November 2021.
Karena berdasarkan pengalaman dirinya, setelah selesainya permasalahan Wakil Bupati Kotim dengan bos minuman keras (miras) atau pemilik toko Cawan Mas, masih ada kesan masyarakat kebingungan. “Karena sanksi adat itu diserahkan kepada pelapor, sehingga ini menjadi permasalahan baru dan pertanyaan baru bagi warga. Bahkan mereka bertanya kalau kami melapor berarti kami mendapat rezeki,” ungkapnya.
Dengan hal semacam ini, Rimbun meminta agar pengurus DAD sesuai dengan tupoksinya pelaksana atau pemegang hukum adat agar bisa mensosialisasikan hukum adat ini dengan lebih maksimal. “Supaya tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan oleh masyarakat,” tegasnya.
Kemudian ujarnya, melalui sosialisasi ini juga agar saling menghargai sesuai strukturnya, dimana seperti yang diketahui di bawah DAD masih ada Damang selaku penyelenggara hukum adat. “Supaya DAD tidak selalu mengambil alih tugas dari Damang itu, kalau Damang masih mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan hukum adat,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post