SAMPIT – Warga pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi nyaris bentro dengan perusahaan lantaran merasa lahan dikuasai secara paksa oleh PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Group), Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 3 November 2021.
Pihak perusahaan bahkan memanen buah sawit di lahan IUPHKm seluas 704 hektar tersebut dengan mengerahkan para satpamnya. Padahal sebelumnya kedua belah pihak sudah sepakat tidak melakukan aktivitas di area lahan tersebut. “Kemarin kami sudah sepakat tidak ada aktivitas, sebelum mediasi di Polres Kotim,” kata Suparman penanggung jawab IUPHKm, Rabu 3 November 2021.
Situasi sempat memanas, saat petugas keamanan kebun yang membela salah seorang manajer kebun yang berdebat dengan warga. Manajer tersebut mengaku jika dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan pemanenan. Jika warga keberatan maka hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya. Sontak pernyataan tersebut langsung disambut emosi oleh warga. “Kami minta kalian segera menghentikan segala kegiatan di lahan ini, kerana lahan ini adalah milik kami ,” ucap Untoro warga setempat.
Sementara itu, anggota IUPHKm, Nur Muhammad menyayangkan kelakuan pihak perusahaan yang bergerak mendahului hasil mediasi. “Mereka memanen tanpa ada izin dari kami selaku pemegang izin, jika mereka tidak menghentikan, yang rugi bukan cuma kami tapi juga negara. Bagaimana mereka bayar pajak, pakai perusahaan apa ?,” tukasnya.
Manager PT. WYKI, Untoro mengatakan, bukan kewenangannya untuk menjelaskan semua terkait hal itu, karena ada bagiannya sendiri sendiri. “Yang saya tahu bahwa kita sudah dilaporkan kemana-mana baik itu ke KLHK, kejaksaan juga ke pemerintah, tinggal tunggu keputusan seperti apa,” ucapnya.
Terkait dengan rencana mediasi di Polres, Untoro mengaku tidak tahu siapa yang koordinasi di sana, karena ia menyebutkan hal itu ada bidangnya sendiri di perusahaannya yang mengurusnya.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post