PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dijelaskan oleh Tim Satgas bahwa hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Erlin Hadi menegaskan, dengan adanya penyesuaian ini, maka semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Selain itu, bagi masyarakat ataupun pihak yang melanggar, maka akan ditindak tegas.
“Penyesuaian untuk sektor kritikal, terutama yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, pegawainya diizinkan melakukan 100% Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun, tentu saja hal ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujarnya dalam rilis, Sabtu 10 Juli 2021.
Kemudian, hal yang sama berlaku secara khusus atau diperbolehkan pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100%. Namun, lebih lanjut Tim Satgas mengingatkan bahwa untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25%.
Sedangkan sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi eskpor, dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10% pegawai. Sedangkan, untuk sektor non esensial, diwajibkan tetap melakukan Work From Home (WFH) 100% atau bekerja dari rumah saja.
Lebih lanjut, Ia juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Setiap hari jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng hingga saat ini terus bertambah. Orang yang berisiko tinggi adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, hingga gagal ginjal. Selain itu, orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah, berusia lanjut yakni di atas 60 tahun, dan mereka yang mengalami obesitas atau berat badan berlebihan.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post