KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas menyampaikan capaian hasil kinerja yang sudah dicapai selama tahun 2022, baik itu penyelesaian perkara tindak pidana khusus maupun pidana umum.
“Untuk pidana khusus, ada lima perkara tipikor yang ditangani. Tiga sudah eksekusi putusan, satu perkara dalam proses persidangan, dan satu perkara masih tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, Jumat, 6 Januari 2023.
Tiga perkara yang telah dilakukan eksekusi putusan adalah terhadap terdakwa Sri Yeni binti Lodoy T Nyangun, Endang Agustina binti Sabrin, dan Jonedi alias Bapak Logoi bin Igie. Sedangkan satu perkara yang dalam persidangan yaitu tindak pidana korupsi di disdikpora.
“Mengenai satu perkara yang masih dalam tahap penyidikan itu, pada tahun ini akan kami tuntaskan,” tuturnya.
Atas kinerjanya dalam penanganan tindak pidana korupsi, kata Sahroni, Kejari Gumas mendapatkan apresiasi dari Kejati Kalteng, sebagai peringkat pertama dalam penanganan tindak pidana korupsi se-Kalteng tahun 2022.
“Tentu kami akan berusaha mempertahankan prestasi ini di tahun 2023, karena tindak pidana korupsi itu harus ditangani secara tepat dan terukur, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait tindak pidana umum, ada 110 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, ada 95 perkara diselesaikan dan sudah proses penuntutan. Selain itu, juga diselesaikan berbagai upaya hukum yang ditempuh para terdakwa dalam pengadilan.
“Untuk upaya hukum berupa banding, tercatat ada 13 perkara. Sedangkan kasasi, ada satu perkara yang kami selesaikan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post