BUNTOK – Kepala Desa (Kades) dinilai berperan sentral dalam pembangunan desa, karena aparatur desa merupakan lini terdepan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Pejabat desa dituntut untuk terus mengintensifkan komunikasi bersama warga, baik dalam forum maupun komunikasi langsung secara personal, supaya kebutuhan masyarakat terakomodir dan mampu direalisasikan dalam program pembangunan desa,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel, Mario, Kamis 5 November 2020.
Menurut Mario, aspirasi warga adalah tuntutan pembangunan desa. “Disini peran kades adalah pelaksana, sekaligus pengawal agar pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakatnya,” harapnya.
Lanjutnya, kades memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab memajukan desa, menjalankan amanah pemerintah secara disiplin, bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
Perlu diketahui, kata dia, kades juga dituntut mampu menjalin kerjasama bersama seluruh komponen masyarakat dan perangkat desa. “Hendaknya, setiap permasalahan dikomunikasikan lebih lanjut, supaya memudahkan pengambilan keputusan sebagai pemecahan persolan desa,” tuturnya.
Disamping itu, tambah Mario, pejabat desa juga wajib mengimbangi tanggung jawab itu dengan pengembangan kompetensi diri, supaya mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan.
“Patut disadari bersama, sumber daya manusia sangat menentukan majunya sebuah desa. Kades harus terus belajar dan mengasah kemampuannya, untuk mengembangkan wilayah yang dipimpinnya,” jelasnya.
Mantan Camat Dusun Hilir itu menambahkan, bahwa kualitas pejabat desa menjadi salah satu tolak ukur kemajuan desa. Ia berharap sistem pelayanan dan tertib administrasi mampu terus dibenahi setiap waktu, sehingga anggaran yang telah di kucurkan pemerintah mampu dipergunakan secara optimal.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post