KUALA KAPUAS – Seorang pria BM (45) alias Daud salah satu warga Jalan Kapuas No 04 RT. 14 RW. 004 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.
Dalam kasus ini, pelaku merupakan penjual eceran sekaligus bandar judi togel ditangkap pada Selasa 3 November 2020, sekira pukul 19.30 WIB dan berlangsung dibekas warung sudara HR tepatnya jalan Kapuas Rt 14 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Kapuas AKP Kristanto Situmeang pada media ini, Kamis 5 November 2020 menuturkan, penangkapan kasus judi togel atau kupon putih ini bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut,kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan alhasil kami berhasil mengenditipikasi tersangka.
“Tersangka BM tersebut merupakan penjual togel sekaligus menjadi bandarnya, kita amankan sedang menjual kupon putih atau bahasa kerennya togel,” tuturnya. Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamakan barang bukti berupa Uang sebesar Rp495.000, 1 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan 1 buah handphone Nokia 210.
Atas dasar tersebut polisi membidik tersangka dengan mengunakan pasal 303 KHUP dan saat ini terduga pelaku kupon putih dibawa polres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post