SAMPIT – Ibu rumah tangga (IRT) diciduk aparat kepolisian di rumah baraknya di jalan Jumai, RT 01 RW 01, lantaran diduga menyimpan barang haram berupa paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Kita mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah kos atau baraknya,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah, Kamis 5 November 2020.
Putri Yuliana alias Ipit yang merupakan warga Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti 17 paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,78 gram didalam tas warna hitam. 1 buah timbangan digital warna metalik, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca dan juga barang bukti lainnya didalam rumah barak.
Barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian di rumah baraknya tersebut diakui dirinya bahwa barang-barang tersebut benar miliknya.
“Terlapor berserta barang bukti sudah kita amankan ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Roni Paslah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IRT berusia 40 tahun itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1).
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post