SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta, agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotim jangan tinggal diam dengan temuan Wakil Bupati Kotim yakni penjual minuman keras (Miras) ilegal.
Selain itu dia berharap agar DPRD Kotim melakukan fungsinya yakni fungsi pengawasan karena apabila sampai kepala daerah atau perwakilan kepala daerah turun tangan berarti ada dugaan fungsi pengawasan lemah sehingga wakil bupati langsung turun tangan.
“Karena jika mengacu Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasal 16 ayat 1 pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain,” sebut Abadi, Jumat 18 Juni 2021.
Sedangkan dalam ayat 3 lanjutnya, pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas pramuniaga. “Dan saya berharap penegak hukum agar menindak para penjual minuman keras terutama yang mengedar minuman sejenis arak agar bisa diberi sanksi sesuai UU Pangan Pasal 137,” tegasnya.
Yang mana dalam ayat (1) Setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam Pasal 138 disebutkan, setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apapun sebagai Kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Sedangkan dalam Pasal 146 ayat (1) huruf b: kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Dan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
“Bahkan dalam Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post