KASONGAN – Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menertertibkan reklame baliho yang tidak mempunyai izin serta mengganggu estetika keindahan kota dan menganggu keamanan ketertiban masyarakat umum. Kegiatan ini berlangsung diisekitaran Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Selasa 11 Februari 2020.
Penertiban ini dipimpin oleh Kasubbid Penegakkan Budiman Gaol, didampingi oleh Kasubbid Operasional dan Personil Arnanson, Kasubbid Kerjasama Antar Lembaga Daswandi Supar, serta beberapa anggota PTI dan anggota lapangan Satpol PP Katingan.
“Objek sasaran kita mendata reklame baliho yang tidak mempunyai izin dan tidak membayar retribusi pajak reklame. Hal ini guna peningkatan pendapatan asli daerah. Reklame Baliho yang didata karena kedaluarsa dan kumuh, serta mengganggu estetika keindahan kota dan menganggu keamanan ketertiban masyarakat umum,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto, melalui Kasubbid Penegakkan, Budiman Gaol, saat melaksanakan Patroli.
Setelah didata, anggota langsung membuat tanda pilok warna merah bagi baleho besar yang tidak mempunyai ijin pendirian dan tidak membayar kewajiban retribusi pajak reklame ke Pemerintah Kabupaten Katingan.
Pihaknya juga, langsung menghubungi via telpon pemilik baleho reklame untuk mengurus rekomendasi dari Satpol PP dan mengurus izin reklame serta membayar pajaknya melalui Dinas teknis yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan. Lanjutnya, selain mendata reklame baliho, anggota juga melaksankan patroli di Pasar Kereng Pangi, Pengemis.
(ane/matakalteng.com)
Discussion about this post