KASONGAN – Dunes B. Gasan dilantik sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, periode 2024-2030.
Pelantikan Dunes B. Gasan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kamis 21 Maret 2024. Prosesi pelantikan dihadiri langsung Sekda Katingan Pransang, sejumlah Kepala SOPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa dan tamu undangan yang hadir.
Pj Bupati Katingan Saiful, mengingatkan kepada Dunes B.Gasan untuk bersikap dan berperilaku bijak, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan. Dengan berbekal hal itu maka harus bisa mengupayakan untuk menciptakan suasana wilayah yang aman kondusif.
Menurutnya dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat, sebagai Kepala Damang Kepala Adat juga harus dapat bertindak seadil-adilnya sesuai dengan sumpah yang baru saja ucapkan.
“Karena tugas dan fungsi Dmang Kepala Adat di Kabupaten Katingan cukup berat, mengingat dipundak damang kepala adat terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya Rumah Betang dan Belom Bahadat (Hidup Beradat) dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan,” jelasnya.
Kemudian, memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut. Pj Bupati Katingan berharap kedudukan Damang Kepala Adat sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh pemerintah kabupaten katingan.
“Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, Damang Kepala Adat dibantu oleh kerapatan mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post