NANGA BULIK – Sejak Januari 2020, Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, mencatat 8 pasangan muda yang belum memenuhi syarat untuk menikah telah mengajukan dispensasi nikah. Faaktor utamanya pengajuan dispensasi karena sudah hamil diluar nikah.
Ketua pengadilan agama Nanga Bulik Hairil Anwar melalui humasnya Bulik Firman Wahyudi saat di jumpai wartawan diruang kerjanya, Selasa 11 Februari 2020 membenarkan adanya hal tersebut.
“Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, di bulan januari hingga saat ini 8 pemohon telah mengajukan dispensasi pernikahan,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Yang menyebutkan bahwa batas minimal menikah untuk laki-laki dan perempuan harus berusia minimal 19 tahun. Sementara sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Disahkannya Undang-undang tersebut diprediksi akan meningkatkan jumlah pemohon dispensasi nikah, hal tersebut dikarenakan usia pernikahan laki-laki dan perempuan sama yakni 19 tahun. Sebenarnya tidak hanya di Lamandau, namun hampir di semua daerah di Indonesia,” imbuh Firman.
Dari 8 permohonan dispensasi yang masuk ke PA Nanga Bulik, lanjut Firman, hampir semua pemohon karena alasan hamil di luar nikah. “Ini menjadi perhatian kita semua, terutama pihak keluarga agar senantiasa mengawasi pergaulan anak-anaknya,” bebernya. “Selain keluarga, peran lingkungan masyarakat dan sekolah juga sangat dibutuhkan,” tukas Firman.
(btg/matakalteng.com)





















Discussion about this post