SAMPIT – Meski rapat pleno terbuka terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah ditetapkan, namun masih ada saksi pasangan calon (paslon) yang tidak terima atas hasil tersebut. Yakni saksi paslon nomor urut 04 M. Rudini Darwan Ali dan Samsudin.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya sudah menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan yang menjadi keberatan saksi saat di TPS juga sudah dilakukan. Sehingga tidak ada alasan untuk keberatan lagi.
“Rekapitulasi mulai dari tingkat PPS, dengan disaksikan para saksi dan pengawas sudah dilakukan. Setelah disetujui dan ditandatangani dalam berita acara maka hasil di TPS sudah bisa dilanjutkan ditingkat kecamatan hingga kabupaten ini,” sebut Fathonah, Selasa 15 Desember 2020.
Menurut Fathonah, pihaknya sudah melakukan rekapitulasi sesuai dengan prosedur yang berlaku baik dari tingkat dasar hingga pleno kecamatan dan kabupaten. Sehingga, jika memang ada yang keberatan. Pihaknya sudah menyiapkan formulir keberatan.
“Silahkan mengisi formulir yang sudah kami sediakan jika memang masih ada keberatan, karena pengajuan keberatan itu bisa dilakukan selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan ini. Dan nanti akan kami ajukan lagi ke pusat selambat-lambatnya lima hari. Kalau tidak ada mengajukan maka dianggap tidak ada yang keberatan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan pemilih menggunakan KTP yang mencapai 2.021 suara menurutnya bukan suatu kegagalan, melainkan kesuksesan sosialisasi KPU, dimana masyarakat sadar atas hak nya memilih dan bersedia hadir ke TPS meski tidak dapat undangan.
“Artinya masyarakat aktif melaporkan diri dengan membawa KTP masing-masing. Walaupun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bukan berarti mereka tidak bisa memilih, kalau KTPnya ada dan penduduk setempat maka dipersilahkan,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan tahapan pencoklikan dengan baik. Sosialisasi di tingkat RT juga sudah dilakukan, bahkan hingga membuka lapak sendiri agar masyarakat bisa melaporkan diri. Hal itu adalah upaya agar pemilih sesuai DPT.
“Jadi intinya, bagi saksi palon yang keberatan kami persilahkan melalui tahapan selanjutnya dengan mengisi formulir keberatan,” demikiannya.
Sedangkan untuk penetapan sendiri yang rencananya akan dilaksanakan pada malam ini pukul 19.30 WIB ternyata mundur dikarenakan masih dalam persiapan. Hingga pukul 21.10 WIB penetapan belum juga dimulai oleh KPU setempat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post