SAMPIT – Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, namun pada penetapan berita acara dan penandatangan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 dan saksi paslon nomor urut 04 menyatakan menolak atas putusan tersebut.
Saksi pasangan Super, Basuni keberatan terhadap hasil Pilkada Kotim karena menurutnya terdapat kejanggalan.
“Kami ingin demokrasi di Kotim berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Penolakan kami ini adalah bentuk demokrasi. Dimana
Alasan penolakan, pelaksanaan di Kecamatan Ketapang banyak kejanggalan yang kurang berkenan dan memberatkan kami,” ujar Basuni, Selasa 15 Desember 2020.
Dengan alasan itu, ia mewakili tim pemenangan pasangan Suprianti Rambat dan Muhammad Arsyad berkesimpulan menolak dengan tegas hasil KPU malam ini. Untuk gugatan pihaknya akan sepakati bersama dulu nanti.
Sedangkan untuk saksi paslon M Rudini Darwan Ali dan Samsudin diwakili oleh Fredi Mardani mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum.
“Upaya hukum akan kami tempuh, kami akan melaporkan secara masing-masing atau mandiri. Sehingga tidak ada hubungannya dengan Paslon 02. Dan kami menemukan banyak pelanggaran-pelanggaran,” tegasnya.
Bahkan ia mengucapkan selamat bertemu dengan pihak KPU di tempat seharusnya nanti saat proses keberatan mereka sudah masuk tahap gugatan.
Menanggapi keberatan para saksi calon, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, proses pelaksanaan Pilkada sudah sesuai tahapan. Ia tidak mempermasalahkan keberatan dari para saksi calon.
“Kami sebagai penyelenggara memberikan ruang untuk paslon yang merasa keberatan,” ungkap Fathonah.
Pihaknya menunggu register dari MK yang akan keluar paling lama lima hari setelah penetapan. Jika ada gugatan maka tahap selanjutnya belum bisa dilakukan, namun jika tidak ada gugatan maka akan dilanjutkan atas penetapan hasil ini.
Sementara itu, Sekretaris tim pemenangan pasangan HARATI, Gahara mengatakan, sejak awal pihaknya sudah sangat siap jika ada gugatan.
“Dari awal kita sudah sampaikan bahwa kita 100 persen sudah siap jika ada gugatan, tetapi kita tetap meminta agar tidak memperlambat segala prosesnya dengan terjadinya gugatan. Apalagi saya melihat bahwa selisihnya cukup jauh yaitu 5,57 persen.
Artinya lanjut Gahara, sesuai dengan peraturan MK, apabila jumlah penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa baru bisa melakukan gugatan. Di Kotim ada 400 ribu jiwa, artinya dari aturan itu tidak memenuhi syarat untuk melakukan gugatan.
“Tetapi kita menghargai pendapat dari paslon lain, mungkin punya sudut pandang lain. Tetapi pada prinsipnya kita siap dari awal, baik dari tim advokasi kita sudah persiapkan 100 persen untuk menghadapi gugatan,” tegasnya.
Disamping itu, pihaknya turut bersyukur karena sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU yaitu paslon HARATI.
“Alhamdulillah kita ucapkan dan terimakasih kepada seluruh tim pemenangan, tim relawan dan semua militan kita baik dari desa sampai kota. Dan juga partai pengusung yakni PDI Perjuangan, Demokrat dan Perindo serta enam partai pendukung dan seluruh masyarakat Kabupaten Kotim yang dalam hal ini ikut berpartisipasi dalam Pilkada,” ungkapnya.
Pihaknya tidak lupa berterimakasih kepada KPU Kotim dan Bawaslu yang telah menjalankan fungsinya secara profesional. Serta TNI dan Polri karena Pilkada tahun ini berjalan dengan lancar dan aman.
“Untuk perolehan suara ini untuk target kita memang tinggi, tapi alhamdulillah jumlah ekspektasi kita sudah terpenuhi atas perolehan saat ini dan harapan-harapan masyarakat juga sudah terpenuhi berkat kerja keras semua,” demikian Gahara.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post