PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Wakil Ketua II Komisi C DPRD Palangka Raya, Shopie Ariany meminta pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya untuk mengawasi bahan makanan dan minuman (mamin) yang beredar di pasaran.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahwa makanan dan minuman yang beredar di masyarakat merupakan produk yang aman untuk di konsumsi. Pengawasan yang dilakukan antara lain memastikan bahwa produk yang dijual bukan merupakan produk kadaluarsa.
“BPOM bersama Diperindag sendiri selama masa pandemic cukup aktif melakukan pengawasan makanan dan minuman. Namun hendaknya pengawasan makanan dan minuman ini rutin dilakukan, agar masyarakat dapat mengkonsumsi makanan dan minuman yang aman,” ujar legislator perempuan dari Partai Perindo ini, Rabu 16 Desember 2020.
Menurut Shopie makanan dan minuman yang aman dikonsumsi oleh masyarakat adalah produk yang belum kadaluarsa, memiliki kemasan yang utuh, adanya label dan memiliki izin edar. Disisi lain Shopie menyarankan, jika BPOM menemukan produk tidak layak, maka.perlu dilakukan langkah tegas. Seperti penyitaan dan pemusnahan.
“Jika hanya diberi peringatan dan teguran, kemungkinan besar mereka akan kembali menjualnya. Maka dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan teguran, barang-barang tersebut perlu disita dan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post