SAMPIT – Kadiv Penangan Pelanggaran, Data Dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina mengingatkan, dugaan pelanggaran pemilu harus dilaporkan maksimal atau tidak boleh melewati dari tujuh hari setelah kejadian.
“Karena jika melewati dari tujuh hari, itu sudah expired atau kadaluwarsa, contoh kalau terlapor datang dan mengatakan ada kejadian pelanggaran tapi sudah lama, namun jika unsur waktu diketahui oleh pelapor maka memenuhi unsur waktu karena dia mengetahui peristiwa tersebut tidak melewati waktu tujuh hari sejak kejadian,”ujarnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Namun jika ia mengetahui kata Nurhalina, dan baru melaporkan kejadian itu sudah melewati waktu tujuh hari maka laporan tidak bisa ditangani, karena asas waktu yang digunakan tidak melebihi waktu tujuh hari setelah kejadian, Jadi adanya pelapor, terlapor dan waktu kejadian merupakan syarat mutlak.
“Dan untuk pelapor juga ada syarat mutlak yaitu kesesuaian tanda tangan dengan KTP, di mana untuk surat penerimaan laporan biasanya yang bersangkutan memberikan tanda tangan dan ini harus dicek apakah tanda tangan yang melapor sesuai tanda tangannya dengan KTP. Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak diwakili oleh orang lain,”tegasnya.
Akan tetapu untuk saat ini lanjutnya, kemungkinan syarat itu akan dihapuskan, namun masih belum ada kepastian. Tetapi sebelum peraturan baru dikeluarkan Bawaslu masih menggunakan aturan ini sehingga masih harus diperhatikan kesesuaian tanda tangan.
“Juga yang harus diperhatikan adalah uraian kejadian yang dituliskan di formulir dan ada bukti serta saksi, waktu dan tempat kejadian, juga jenis dugaan pelanggaran. Ini merupakan syarat materi, di situ jelas diceritakan siapa pelakunya, tanggal kejadian dan bentuk pelanggaran. Buktinya apa saja dan saksinya siapa saja juga perlu diperhatikan,”tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post