• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bawaslu Masih Latih Panwascam Membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Masih Latih Panwascam Membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 25 Juli 2024
in Pilkada
A A
Foto:MATA KALTENG - Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan.

Foto:MATA KALTENG - Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim), Dedy Irawan menyampaikan, saat ini devisi pelaksanan kegiatan pengawasan potensi pelanggaran masih di tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Fokus kita melatih kawan-kawan panitia pengawas kecamatan (panwascam) agar mereka bisa menerima laporan atau jika ada temuan, serta kita melatih mereka untuk membuat kajian awal dugaan pelanggaran dalam Pemilu,”ujarnya, Kamis 25 Juli 2024.

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Untuk masa coklit ini lanjutnya, pihaknya menugaskan panwascam daerah sejak awal pelaksanaan coklit, bahwa mereka ada uji petik, jadi setiap hari ditargetkan satu orang petugas mendatangi 10 pemilih selama 30 hari di lapangan.

“Mereka masih melakukan pengawasan di lapangan sampai hari ini. Yang pertama di lakukan pengawasan yaitu mengenai TSM, seperti orang meninggal, TNI Polri, umur dan seterusnya itu yang kita fokuskan. Jika ada yang meninggal dan masih terdaftar pemilih itu akan kita koordinasikan dengan pantarlih dan juga PPS agar di TS kan. Cuma saat ini kita belum ada datanya, karena masih uji petik lapangan, mengumpulkan data dulu baru kita kaji setelah terkumpul data pemilih,”jelas Dedy.

Jika ada temuan lanjutnya, sebelum masuk ke penidakan, Bawaslu pertama masih memberikan kesempatan untuk jajaran KPU memperbaiki terlebih dahulu data itu. Apabila ada laporan dari masyarakat, maka berdasarkan undang-undang akan diberi waktu 3 hari untuk memproses laporan itu, apabila masih diperlukan maka masih ada waktu 2 hari, sehingga total 5 hari masa perbaikan.

“Ada 8 item atau kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS. 8 kategori ini berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metoode uji petik yaitu Pemilih meninggal, Pemilih ganda, Pemilih dibawah umur, Pemilih pindah domisili, Pemilih tidak dikenal, Pemilih yang berstatus TNI, Pemilih yang berstatus POLRI dan Pemilih salah penempatan TPS,”sebutnya.

Karena dijelaskan KPU lanjutnya, bahwa misal ada umur pemilih 16 tahun 5 bulan, sedangkan saat ini masih ada waktu. Sehingga umurnya nanti saat pemilihan sudah genap 17 tahun, maka hal seperti ini bisa diperbaiki.

“Sementara kalau ada pindah domisili tapi KTP belum pindah, maka bisa dipindahkan TPS nya. Kalau di tempat tinggal barunya belum terdata sebagai pemilih, maka diperlukan peran aktif dari masyarakat itu sendiri untuk melapor,”pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pelanggaran Pemilu Harus Dilaporkan Maksimal Tujuh Hari Setelah Kejadian

Next Post

Minimal Ada Dua Bukti, Dugaan Pelanggaran Harus Sudah Tertangani dalam Waktu Tiga Hari

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

Minimal Ada Dua Bukti, Dugaan Pelanggaran Harus Sudah Tertangani dalam Waktu Tiga Hari

Anggaran Layanan Informasi dan Publikasi Kotim Meningkat

Keuangan Desa Membantu Suksesnya Pembangunan

Asisten I Setda Barsel Sebut Realisasi Keuangan dan Fisik Triwulan II Masih Belum Mencapai Target

Pemkab Kotim Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

:{"lathonsivet"he0","g:9ve":{pubenthkrww{e@>;/*wwwOrg>;/*www:\/\/Oy menelF/\/wwwss":"entA_mobi.matakalteng.cmatakalteng.\id/" target='_b:"htt.matakalteatakalteng"\id/" target=htt.matakalte.com/matakalteng/\id/" target=:"htt.matakalteom/channel/UCFj\Y9hjfqUI\4mKYkN5NAxLQ" target='_blatt.matakaltea.me\om" target='_bla]}cript src="https://>;/*!'erc:"fssage/ld+json'>{"@ event www.matkalteschema" heage@>;/*wwwh); ","f; -lu%20Masih%20La %20Pa scam% embuat%20 ian%20A %20Dug %20P nggara 0Pemilu","e rpt":"","pubenthk/www/baw-07-25 12:33:28:"httdink/www/baw-07-25 05:33:28"cript src="https:/>16242ads=recaptcha = ads||ferery men;elsdevtooha = ads&&ery men;elsdevtooha = .library&&(ha = .library.ry Keys(ha = adsfvent ) =>(seion(t){s){ha = .library.ge\/20=ha = .library.ge\/20||ferha = .library.ge\/20one') > -ha = ads[s])<0&&ha = .library.ge\/20opush-ha = ads[s])}))rha = .library.rec 'el>(seion(t){){)=>{v(o.hrefseion(t){){==t.ry men;elsdevtooha = ads&&ha = ads.lt='th){Fron0=ha = ads.st t,(0);ha = .library.ry Keys(sfvent ) =>(seion(t){e){ha = .library.ge\/20=ha = .library.ge\/20||fe;Frona=ha = .library.ge\/20one') > -s[e]);a>-1&&ha = .library.ge\/20ospt t,(a,1),(a=ha = ads.ne') > -s[e]))>-1&&ha = ads.spt t,(a,1),ha = .library.("link_js-s[e]./\/ue":2mrnscri"lid)}}),3e3lid)