SAMPIT – Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim), Dedy Irawan menyampaikan, saat ini devisi pelaksanan kegiatan pengawasan potensi pelanggaran masih di tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Fokus kita melatih kawan-kawan panitia pengawas kecamatan (panwascam) agar mereka bisa menerima laporan atau jika ada temuan, serta kita melatih mereka untuk membuat kajian awal dugaan pelanggaran dalam Pemilu,”ujarnya, Kamis 25 Juli 2024.
Untuk masa coklit ini lanjutnya, pihaknya menugaskan panwascam daerah sejak awal pelaksanaan coklit, bahwa mereka ada uji petik, jadi setiap hari ditargetkan satu orang petugas mendatangi 10 pemilih selama 30 hari di lapangan.
“Mereka masih melakukan pengawasan di lapangan sampai hari ini. Yang pertama di lakukan pengawasan yaitu mengenai TSM, seperti orang meninggal, TNI Polri, umur dan seterusnya itu yang kita fokuskan. Jika ada yang meninggal dan masih terdaftar pemilih itu akan kita koordinasikan dengan pantarlih dan juga PPS agar di TS kan. Cuma saat ini kita belum ada datanya, karena masih uji petik lapangan, mengumpulkan data dulu baru kita kaji setelah terkumpul data pemilih,”jelas Dedy.
Jika ada temuan lanjutnya, sebelum masuk ke penidakan, Bawaslu pertama masih memberikan kesempatan untuk jajaran KPU memperbaiki terlebih dahulu data itu. Apabila ada laporan dari masyarakat, maka berdasarkan undang-undang akan diberi waktu 3 hari untuk memproses laporan itu, apabila masih diperlukan maka masih ada waktu 2 hari, sehingga total 5 hari masa perbaikan.
“Ada 8 item atau kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS. 8 kategori ini berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metoode uji petik yaitu Pemilih meninggal, Pemilih ganda, Pemilih dibawah umur, Pemilih pindah domisili, Pemilih tidak dikenal, Pemilih yang berstatus TNI, Pemilih yang berstatus POLRI dan Pemilih salah penempatan TPS,”sebutnya.
Karena dijelaskan KPU lanjutnya, bahwa misal ada umur pemilih 16 tahun 5 bulan, sedangkan saat ini masih ada waktu. Sehingga umurnya nanti saat pemilihan sudah genap 17 tahun, maka hal seperti ini bisa diperbaiki.
“Sementara kalau ada pindah domisili tapi KTP belum pindah, maka bisa dipindahkan TPS nya. Kalau di tempat tinggal barunya belum terdata sebagai pemilih, maka diperlukan peran aktif dari masyarakat itu sendiri untuk melapor,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post