SAMPIT – Perlu diketahui, lamanya proses penanganan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu paling lama 3 hari plus 2 hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima pasca menganalisis bukti-bukti yang diserahkan. Sehingga baik itu pelapor maupun Bawaslu harus memperhatikan ketentuan tersebut.
Kadiv Penangan Pelanggaran, Data Dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina mengatakan, kajian awal harus diselesaikan dalam waktu tiga hari, sehingga jika hari ini menerima laporan maka di hari ke empat harus sudah tertangani.
“Dan kita juga harus melakukan analisis apakah laporan ini harus dilimpahkan atau kita tangani, serta menilai apakah penangananya perlu dihentikan atau dilanjutkan,”ujarnya, Kamis 25 Juli 2024.
Yang mana kata Nurhalina, harus memperhatikan syarat formal dan materinya yaitu syarat formal terdiri dari identitas pelapor, identitas terlapor, penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu, kesesuaian tanda tangan dengan KTP. Sedangkan yang syarat materi yaitu kejadian, waktu dan tempat, bukti serta saksi.
“Dan yang paling penting dalam hal materi adalah bukti, minimal ada dua bukti. Dari kajian awal itu, langsung dilanjutkan dengan rapat pleno dengan pimpinan. Pada rapat pleno itu ada tiga anggota Bawaslu yang harus menemani untuk membuat berita acara pleno,”tegasnya.
Yang mana dalam rapat itu lanjutnya, akan menentukan apakah syarat formal terpenuhi dan syarat materi sudah terpenuhi, jika sudah terpenuhi maka perkara tersebut di registrasi dan harus segera ditindaklanjuti.
“Dan KPU Provinsi/Kabupaten wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung sejak diterbitkanya putusan Bawaslu,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post