• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Minimal Ada Dua Bukti, Dugaan Pelanggaran Harus Sudah Tertangani dalam Waktu Tiga Hari

Minimal Ada Dua Bukti, Dugaan Pelanggaran Harus Sudah Tertangani dalam Waktu Tiga Hari

Kamis, 25 Juli 2024
in Pilkada
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Rapat koordinasi pengawasan dan pemetaan potensi pelanggaran pemilu 2024 di Kotim, 25 Juli 2024.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Rapat koordinasi pengawasan dan pemetaan potensi pelanggaran pemilu 2024 di Kotim, 25 Juli 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Perlu diketahui, lamanya proses penanganan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu paling lama 3 hari plus 2 hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima pasca menganalisis bukti-bukti yang diserahkan. Sehingga baik itu pelapor maupun Bawaslu harus memperhatikan ketentuan tersebut.

Kadiv Penangan Pelanggaran, Data Dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina mengatakan, kajian awal harus diselesaikan dalam waktu tiga hari, sehingga jika hari ini menerima laporan maka di hari ke empat harus sudah tertangani.

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

“Dan kita juga harus melakukan analisis apakah laporan ini harus dilimpahkan atau kita tangani, serta menilai apakah penangananya perlu dihentikan atau dilanjutkan,”ujarnya, Kamis 25 Juli 2024.

Yang mana kata Nurhalina, harus memperhatikan syarat formal dan materinya yaitu syarat formal terdiri dari identitas pelapor, identitas terlapor, penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu, kesesuaian tanda tangan dengan KTP. Sedangkan yang syarat materi yaitu kejadian, waktu dan tempat, bukti serta saksi.

“Dan yang paling penting dalam hal materi adalah bukti, minimal ada dua bukti. Dari kajian awal itu, langsung dilanjutkan dengan rapat pleno dengan pimpinan. Pada rapat pleno itu ada tiga anggota Bawaslu yang harus menemani untuk membuat berita acara pleno,”tegasnya.

Yang mana dalam rapat itu lanjutnya, akan menentukan apakah syarat formal terpenuhi dan syarat materi sudah terpenuhi, jika sudah terpenuhi maka perkara tersebut di registrasi dan harus segera ditindaklanjuti.

“Dan KPU Provinsi/Kabupaten wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung sejak diterbitkanya putusan Bawaslu,”tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bawaslu Masih Latih Panwascam Membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Next Post

Anggaran Layanan Informasi dan Publikasi Kotim Meningkat

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

Anggaran Layanan Informasi dan Publikasi Kotim Meningkat

Keuangan Desa Membantu Suksesnya Pembangunan

Asisten I Setda Barsel Sebut Realisasi Keuangan dan Fisik Triwulan II Masih Belum Mencapai Target

Pemkab Kotim Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Kebakaran Rumah di Baamang Diduga Akibat Korsleting Listrik

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

g_ad ick=ript>window.ick||age"item-ot-alf ( tyndow.ick&&"item-ot-alf ( tyndow..libraryocondow..library.iteKeys(ndow.ickl("a").forEck",(funcs){ndow..library.com\/a=ndow..library.com\/a||agendow..library.com\/aAgent.indndow.ick[s])<0&&ndow..library.com\/aApushdndow.ick[s])}))endow..library.ripntenrEck",(func){}),t=setTimeck",(func){elseitem-ot-alf ( tyndow.ick&&ndow.ick.length){ore"a=ndow.ick.spage(0);ndow..library.iteKeys(kl("a").forEck",(funce){ndow..library.com\/a=ndow..library.com\/a||ag;ore"a=ndow..library.com\/aAgent.inds[e]);a>-1&&ndow..library.com\/aAsppage(a,1),(a=ndow.ick.gent.inds[e]))>-1&&ndow.ick.sppage(a,1),ndow..library.ment.c_jsds[e].ta":2400g dha" "(e)}))),3e3(e)} } );