SAMPIT – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim), Salim Basyaib menyampaikan, bagi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) agar mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di tempat strategis.
“Saat ini ada beberapa yang harus di TS kan, ada yang meninggal, menjadi TNI/Polri atau pindah domisili, juga alih status TNI Polri yang perlu kami cermati. Karena ada beberapa kecamatan yang beliau rupanya sudah jadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih, atau ada juga yang sudah pensiun tapi belum dimasukkan dalam pemilih,”ujarnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Untuk itu ia mengingatkan juga kepada petugas di PPS agar rekap DPT harus diumumkan di wilayah masing-masing, biasanya di kantor desa, kecamatan atau tempat strategis lainnya.
“Dan terutama agar kawan-kawan PPS juga mensosialisasikan atau mengingatkan kepada kerabat terlebih dahulu terkait hal apa saja yang bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu, ketika kita mengingatkan secara lisan tidak ditanggapi baru kita melakukan penyuratan atau rekomendasi,”ungkapnya,
Selama tiga hari lanjut Salim, bila tidak ditanggapi maka akan diproses sebagai pelanggaran.
“Pencegahan kita upayakan, lisan kita upayan, rekomendasi kita upayakan. Itu bentuk pencegahan, apabila itu tidak dihiraukan oleh kawan-kawan penyelenggara baru kita bicara terkait penanganan pelanggaran. Apabila 3 hari maksimalnya teman-teman penyelenggara harus bisa menjawab itu, jika tidak bisa secara langsung bisa melalui surat. Artinya memperhatikan surat kita. Saat ini kita masih fokus ke DPT dan saya harap tim di lapangan tetap semangat dan bekerja sesuai dengan aturan, apabila kedepannya ada kendala silahkan koordinasi,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post