PALANGKA RAYA – Seorang warga Jalan Temanggung Tilung VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Ricko, dibuat kaget dengan adanya sarang ular sanca di pagar rumahnya.
Hal tersebut diketahuinya, pada saat dirinya melihat adanya ular sanca yang berkeliaran di sekitar rumahnya.
Khawatir dapat membahayakan nyawanya serta keluarganya, Ricko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke call center 112 Palangka Raya.
Koordinator Call Center 112 Palangka Raya, Sucipto mengatakan, jika ular sanca yang ditemukan berukuran sekitar 3 meter. Selain itu, tim Animal Rescue juga menemukan ada 6 butir telur ular yang tersembunyi di pagar rumah korban.
“Kami berhasil mengamankan ular sanca dan 6 butir telur ularnya. Kami akan membawa mereka ke tempat yang lebih aman dan sesuai dengan habitatnya,” katanya, Selasa, 30 Januari 2024.
Dijelaskannya, jika ular sanca merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membunuh atau menyakiti ular sanca jika menemukannya.
“Jika ada warga yang menemukan ular sanca atau hewan lain yang membutuhkan bantuan, silakan hubungi call center 112. Kami siap membantu,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post