SAMPIT – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Kotim (Kotim), Heri Widiyanto menyebutkan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama setahun sekitar 1 persen. Dirinya pun mengimbau agar masyarakat lebih patuh dan tepat waktu dalam pembayaran pajak.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-Filing,” katanya, Selasa 30 Januari 2024.
Meskipun nanti ada wajib pajak yang membutuhkan bantuan dan datang ke kantor, pihaknya tetap akan mengarahkan untuk melakukan pelaporannya aplikasi itu.
Pasalnya menggunakan pelaporan e-Filing pajak lebih memudahkan dibandingkan manual. Diantaranya, lapor pajak online dari mana saja dan kapan saja, hemat waktu, tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP dan bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.
“Alhamdulillah semakin kemari tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan terus mengalami peningkatan, meskipun walaupun sidikit ada kekurangan,” ujarnya.
Disebutnya, dari tahun 2022 lalu kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan tercatat 101,35 persen dan pada tahun 2023 ada 102,31. Sehingga diperkirakan ada peningkatan sebesar 1 persen selama setahun. Hal itu dikarenakan setiap tahunnya jumlah wajib pajak terus bertambah.
“Alhamdulillah ada peningkatan, jadi kami harapkan untuk tahun ini lebih meningkat lagi, karena kita sudah melakukan langkah-langkah dari awal,” ujarnya.
Disampaikan dari mulai Desember 2023 lalu, pihaknya telah melakukan roadshow terutama di satuan kerja (satker) untuk meminta para satker menerbitkan bukti potong 1721 A2 titik awal, sehingga para wajib pajak telah siap melaporkan SPT tahunannya.
“Saya dalam kesempatan yang baik ini mengharapkan tidak hanya rekan-rekan di satker di ASN yang nanti tepat waktu melaporkan SPT tahunan, tetapi rekan-rekan di swasta minta bukti potong 1721 A1 untuk pelaporan,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post