KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, di Rumah Jabatan Bupati, Selasa 30 Januari 2024. Pada kesempatan itu, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas, sangat menyambut baik sekaligus memberi apresiasi terjalinnya sinergitas selama ini.
Sehingga lanjutnya, wujud sinergitas itu diimplementasikan dengan melakukan MoU antara DPMD dan Kejari Kapuas. Adapun Mou yang telah disepakati yakni terkait dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
“Tentunya kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, besarnya anggaran desa tentu melahirkan konsekuensi bagi pemerintah untuk menjamin akuntabilitas pengelolaannya serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya,” ucap bupati,” tutur Erlin.
Kemudian sebut Erlin Hardi pada momen yang sama turut, menyampaikan visi pembangunan pemerintah Kabupaten Kapuas dari desa yang setidaknya memuat Dua aspek yang strategis untuk membangun Kabupaten Kapuas kedepannya nanti.
“Visi ini setidaknya memuat dua aspek strategis yaitu Add Tematik kepada desa yang menitik beratkan pada perlibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik dan tematik sesuai kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini, aspek kedua Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan yang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Erlin Hardi juga berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa memanfaatkan untuk lebih mengetahui dan bisa lebih bisa belajar tentang aturan-aturan didalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa, sehingga jangan sampai nantinya para kepala desa, lurah, camat bergerak di luar daripada koridor hukum,
“Maka inilah diharapkan adanya pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa bisa lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku” tutur Erlin.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Lutchas Rohman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi melalui dinas DPMD sehingga terwujud kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa,
“Karena penguatan pembangunan sesuai dengan program pemerintah berakar dari masyarakat desa dan penguatan ini harus dikawal dan didampingi dimana untuk pembangunan nanti biar lebih lancar dan cepat terlaksana,” ucap Lutchas.
(Angga/matakalteng)
Discussion about this post