SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, bahwa Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
“Yaitu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,”kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Senin 15 April 2024.
Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
“Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir,”tegasnya.
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling; kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan; keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi; keaktifan dalam penyelesaian masalah; kemandirian dalam pengambilan keputusan; kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli.
Kemudian, Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif; merupakan proses individuasi; menekankan pada nilai yang positif; merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan.
“Serta mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggung jawab, berlangsung dalam berbagai latar kehidupan; merupakan bagian integral dari proses pendidikan; dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia; bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan; dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; dan disusun berdasarkan kebutuhan Konseli,”ungkapnya.
Menurutnya, saat ini layanan BK di sejumlah sekolah yang ada di Kotim sudah cukup baik apalagi sekarang juga sudah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Bahkan ketika terjadi kasus bullying di sekolah pun TPPK di setiap satuan pendidikan ini sudah cepat tanggap untuk melakukan penyelesaian.
Terpisah, Kepala SMP PGRI 1 Sampit Yani Fidi Yani mengatakan, saat pernah terjadi kasus bullying di sekolahnya yang sempat viral, pihaknya langsung melakukan penyelesaian.
“Pihak sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Staf dan TPPK SMP PGRI 1 Sampit yang juga Orang tua/ Wali Peserta Didik korban dan pelaku langsung melakukan Rapat tindak lanjut terhadap peristiwa tersebut di atas dan telah mengambil kesepakatan bersama demi keamanan semua pihak,”ujarnya.
Menurutnya, permasalahan yang sempat viral itu telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Pihak korban telah sepakat untuk memaafkan dan tidak menuntut masalah ini secara berkelanjutan. Dan pihak korban telah sepakat menyerahkan tindak lanjut masalah ini kepihak sekolah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post