SAMPIT – Aparat Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan tujuh orang pelaku aksi penjarahan massal yang terjadi di kebun kelapa sawit milik PT. AKPL Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu terakhir ini.
Dalam press rilis di Mapolres Kotim, Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan mereka berhasil mendapatkan informasi pelaku yang berinisial B yang saat itu tengah membawa buah kelapa sawit milik PT. AKPL menggunakan mobil pikap berwarna putih TNKB.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh unit gabungan Polres Kotim dan Polsek jajaran, kami berhasil mengamankan B yang tengah membawa buah hasil garong milik PT AKPL dengan menggunakan mobil pick up,” ucapnya. Senin, 15 April 2024
Kemudian dilakukan pengembangan mendalam, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa B difasilitasi oleh S alias Ipiw yang membuat jembatan penyeberangan para penjarah sawit. Karena di sekitar area perusahaan tersebut sudah dibikin parit.
“Pelaku B difasilitasi oleh S yang saat ini juga telah tetapkan menjadi tersangka, karena terlibat dalam melakukan penjarahan buah kelapa sawit. S ini membuat jembatan akses ke perusahaan, karena disekitar area perusahaan sudah ada parit. Jadi di jembatan itu S mengambil keuntungan dimana setiap lewat di jembatan kayu itu, harus bayar. Namun untuk biaya sekali lewat masih penyelidikan,” bebernya.
Kemudian, buah hasil curian yang mereka angkut menggunakan pikap tersebut dijual kepada pengepul yang berinisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Kotim.
“Jadi mereka hendak menjual kepada pengepul yang berinisal O. Namun, saat hendak mengangkut buah sawit hasil curian ke truk kami berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya yang berinisial P, N, H, P dan S, yang terlibat dalam pencurian tersebut,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga, mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan penjarahan kebun kelapa sawit diantaranya Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 2 ton, 2 buah tojok, 2 buah egrek, 1 buah angkong, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit mobi hilux warna hitam.
“Polres Kotim akan berkomitmen untuk mengungkap kasus penjarahan ini, dan saya pastikan akan tindak tegas apabila masih ada masyarakat yang melakukan penjarahan atau pencurian seperti ini,” tegas Sarpani.
“Apapun alasannya pencurian dan penjarahan adalah perbuatan melanggar hukum,” sambungnya.
Total kerugian yang dialami pihak perusaahan akibat penjarahan ini telah mencapai puluhan miliar rupiah. Karena masyarakat telah melakukan penjarahan sejak 5 bulan terakhir.
Para pelaku ini disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 atau 56 KUHPidana.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post