SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan agar setiap satuan pendidikan pada bulan Ramadan 1445 Hijriah ini mengoptimalkan pendidikan karakter pada peserta didik. Terutama demi terwujudnya proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditekankan dalam implementasi kurikulum merdeka.
“Untuk itu kita harapkan tidak ada satuan pendidikan yang menambah hari libur atau cuti bersama. Mengingat kita sudah memberikan surat Edaran berkaitan dengan ketentuan hari libur puasa serta teknis pembelajaran pada saat Ramadhan,”kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Minggu 3 Maret 2024.
Hal itu ujarnya sudah disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengwas S1), Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Taman Kanak-Kanak, Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Se-Kotim.
“Ketentuan itu sudah kita sesuaikan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolann dan Penyelenggaraan Pendidikan,” ujarnya.
Kemudian, Peraturan Menten Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomer 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Peraturan Daerah Kotim Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kotim. Peraturan Bupati Kotim Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotim.
Serta Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 800/1070/BPKSDM PKAP/X/2023 Tentang Hari Libur dan Cuti Hersama Tahun 2024; dan 9. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kotim Nomor 421/4116/Skrt/2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.
“Hal yang harus diingat adalah Libur Khusus Puasa (LKP) awal bulan Ramadan dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 16 Maret 2024 dan Libur Cuti Bersama pada sampai tanggal 15 April 2024,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post